REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Kantor Bea dan Cukai Madura memusnahkan sebanyak 11.711.409 batang rokok ilegal hasil operasi yang digelar di empat kabupaten di Pulau Madura di aula dan rooftop Kantor Bea Cukai di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (15/11/2022).
"Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan hasil sitaan petugas dalam operasi rutin hingga 15 November 2022," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura Muhammad Syahirul Alim.
Pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal ini ditandai dengan aksi pembakaran bersama antara Bea Cukai Madura, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
Rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai ini dari sejumlah merk yang banyak beredar di pasaran dengan nilai total mencapai Rp13,2 miliar lebih.
Menurut Syahirul Alim, potensi kerugian negara dari peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu mencapai Rp8,3 miliar lebih.
"Sebanyak enam orang kini diproses hukum terkait peredaran rokok ilegal ini," ucapnya menjelaskan.
Selain memusnahkan belasan juta batang rokok ilegal, Kantor Bea dan Cukai Madura juga memusnahkan sebanyak 618,25 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai.
Selama kurun waktu 2019 hingga 15 November 2022 ini, total jumlah rokok ilegal yang diketahui beredar di Madura dan dimusnahkan oleh Bea Cukai Madura sebanyak 31.810.934 batang.
Perinciannya, pada tahun 2019 rokok ilegal yang dimusnahkan tercatat sebanyak 5.465.363 batang, pada bulan Februari 2020 sebanyak 6.227.884 batang, dan pada bulan November 2020 sebanyak 3.077.112 batang, lalu pada Oktober 2021 sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal dimusnahkan.
"Peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai ini, memang merasa di empat kabupaten di Pulau Madura ini, akan tetapi yang paling banyak di Kabupaten Pamekasan," ungkap Muhammad Syahirul Alim.