REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang dan menetapkan lima orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, lima tersangka yang ditangkap di antaranya DG dan RN, dua tersangka utama yang berperan sebagai muncikari dan pengelola warung kopi atau wisma yang dijadikan tempat perdagangan orang.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah CE yang merupakan kasir warkop, AG sebagai kasir wisma, dan AD sebagai penjaga warkop. "Jadi yang dua tadi itu tersangka utama dan yang tiga itu perannya hanya pembantu," ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (21/11).
Dirmanto menjelaskan, jumlah korban yang diperdagangkan para tersangka ada 19 orang yang kesemuanya berjenis kelamin perempuan. Mirisnya, dari 19 korban tersebut, empat orang di antaranya masih berada di bawah umur atau anak-anak. Adapun untuk tempat kejadian perkara ada dua, yakni di warung kopi di daerah Gempol, Pasuruan, dan di salah satu perumahan di daerah Prigen, Pasuruan.
"Korban daripada perdagangan orang ini ada 19 orang perempuan. Yang 15 orang dewasa, dan empat orang sisanya masih berstatus anak-anak," ujar Dirmanto.
Dirmanto melanjutkan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyebarkan informasi melalui akun media sosial Facebook, menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu. Para korban diiming-imingi dengan gaji besar yakni antara Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per bulan.
Dirmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada 14 November 2022 saat Subdit III Jatanras dan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya perdangan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di sebuah ruko di Gempol, Pasuruan. Kemudian tim mendatangi TKP dan mengamankan 8 orang perempuan, yang tiga di antaranya masih di bawah umur.
"Kemudian dikembangkan di Perumahan Pesangrgrahan, Prigen, Pasuruan dan didapatkan 11 perempuan. Satu di antaranya di bawah umur. Jadi total ada 19 orang korbannya," ujarnya.
Dirmanto menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pencucian Uang. Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.