Selasa 22 Nov 2022 22:29 WIB

Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto

KPP terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat.

Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto (ilustrasi).
Foto: istimewa
Satpol PP Bentuk Kader KPP se-Kota Mojokerto (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur membentuk Kader Penegak Peraturan Daerah (KPP) se-Kota Mojokerto, Jawa Timur sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tentram, aman, dan tertib.

"Sebagai mitra penegak perda, kami berharap anda bisa membantu kami memberikan pemahaman kepada kalangan pelajar atau masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Kepala Satpol PP Jawa Timur, Hadi Wawan Guntoro, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, tidak bisa dipungkiri bahwa pihak berwenang, dalam hal ini Satpol PP, dalam menjalankan tugas di lapangan tidak bisa sendiri melainkan juga membutuhkan mitra dari masyarakat. Dalam keterangan pers, dia mengatakan, KPP terdiri dari perwakilan berbagai unsur masyarakat, seperti linmas, karang taruna, guru, lembaga swadaya masyarakat, atau perkumpulan masyarakat sosial dan lainnya.

Selain pembentukan kader, pada forum yang bertempat di Aula Kelurahan Jagalan, Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto ini juga diadakan sosialisasi Perda Jawa Timur terkait penyelenggaraan ketertiban di masyarakat. Sejumlah topik materi yang disampaikan antara lain Implementasi Perda dan Perkada Secara Humanis dengan Melibatkan masyarakat oleh Kasatpol PP Jatim.

Kemudian mengenai Penyelenggaraan Tribumtranmas di Kota Mojokerto yang disampaikan Kasatpol PP Kota Mojokerto. Serta materi dari Dinas PendidikanProvinsi Jatim terkait Implementasi Perda Jawa Timur Nomor 11 Tahum 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain membantu memahamkan perda kepada masyarakat, para kader juga diminta untuk bersinergi dengan aparat. Mengingat mereka adalah pihak yang mengerti dan paham, dengan keadaan di daerah masing-masing. "Kami harap anda juga bisa segera menginformasikan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan adanya pelanggaran peraturan daerah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement