REPUBLIKA.CO.ID,SRAGEN -– Santri berinisial DWW (15) asal Ngawi meninggal di pondok pesantren. Diduga sebelum meninggal korban mengalami tindak kekerasan dari seniornya yang berinisial MHRR (16).
Kakek korban, Nurhuda (66) menceritakan bahwa awal mula kejadiannya adalah korban atau cucunya dikumpulkan oleh tersangka di sebuah aula. Menurut keterangannya, cucunya diberikan sanksi karena tidak melaksanakan piket. "(Cucu saya) tidak mengerjakan piket apa gitu, trus diberi sanksi sama seniornya," katanya ketika ditemui di Polres Sragen, Rabu (23/11/2022) sore.
Selanjutnya, Nurhuda mengatakan bahwa sanksi yang diberikan dibagi menjadi dua. Yakni sanksi ringan dan sanksi berat. "Sanksi ringan bersih-bersih seminggu, tapi cucu saya minta hukuman cepat, terus suruh push up ga mau terus ditendang sama dipukul itu," katanya.
Menurut keterangan Nurhuda, bagian tubuh DWW yang dipukul mengenai dadanya. Sedangkan tendangan yang dilayangkan tersangka, pihaknya mengaku tidak mengetahui mengenai apa.
"DWW terkapar setelah ditendang, mau dibawa tidak boleh sama seniornya yang tadi, lalu dibawa ke klinik tapi ga ada alatnya trus dibawa ke rumah sakit terdekat," katanya.
Sebelumnya, Nurhuda mengatakan bahwa dirinya dan ibu korban sempat menjenguknya di hari Jumat ,(18/11/2022). Bahkan, ia mengaku tidak ada keluhan yang disampaikan cucunya tersebut.
"Ya Jumat siang sempat dijenguk, habis Jumat saya dan ibunya ke sana masih Alhamdulillah sehat ga ada keluhan apa-apa dia," terangnya.
Sementara itu, setelah pingsan, senior tersebut melaporkan kepada ustaznya. Kemudian sang ustaz mengambil tindakan untuk membawanya ke Medika. "Jadi ada klinik Medika yang sudah jadi langganan di situ, namun dari klinik menyatakan tidak sanggup dan korban dirujuk ke rumah sakit PKU Muhammadiyah di Masaran," terangnya.
Kendati demikian, dalam perjalanan kemungkinan korban sudah meninggal dunia. Setelah kejadian tersebut dari pihak pesantren menghubungi keluarga dan pagi harinya sekitar Ahad (20/11/2022) 07.00 WIB pagi melaporkan ke Polsek Masaran. "Begitu terima laporan, polsek dan polres langsung mengarah ke TKP, kemudian olah TKP kemudian kita panggil saksi-saksi pada saat itu juga," katanya.
Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan ditetapkan satu tersangka. Namun, tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur. "Meski tidak dilakukan penahanan, tersangka masih kita kenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Namun, proses terus berjalan," tegasnya.