Kamis 24 Nov 2022 17:14 WIB

Kadin Jateng Tegaskan Tunduk dan Patuh pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987

Hanya ada satu munassus yang mendasari perubahan AD/ART Kadin dalam Keppres.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dari kiri ke Kanan, Ketua Umum Kadin Jawa Tengah,  Harry Nuryanto Soediro; Wakil Ketua Umum Bidang  Koordinator Bidang Organisasi, Kualitas SDM, Hukum dan Komunikasi Kadin Jawa Tengah, Hasan Abdul Rozak dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian Kadin Jawa Tengah,  Stefanus Suryaatmadja saat memberikan keterangan pers di Semarang, Kamis (23/11).
Foto: Bowo Pribadi
Dari kiri ke Kanan, Ketua Umum Kadin Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro; Wakil Ketua Umum Bidang Koordinator Bidang Organisasi, Kualitas SDM, Hukum dan Komunikasi Kadin Jawa Tengah, Hasan Abdul Rozak dan Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Perekonomian Kadin Jawa Tengah, Stefanus Suryaatmadja saat memberikan keterangan pers di Semarang, Kamis (23/11).

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Tengah sepenuhnya tunduk dan patuh pada Undang Undang No 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keppres Nomor 18 Tahun 2022.

Sehingga Kadin Jawa Tengah siap melaksanakan visi dan misi Kadin Indonesia di bawah kepemimpinan Arsjad Rasjid.

Baca Juga

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Kualitas SDM, Hukum dan Komunikasi Kadin Jawa Tengah, Hasan Abdul Rozak dalam keterangan pers di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2022).

Menurut Hasan, tentang Kadin Indonesia –secara resmi--  Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo telah mengesahkan hasil amendemen AD/ ART Kadin melalui Keppres Nomor 18 tahun 2022 sebagai hasil dari pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munassus) Kadin, tanggal 23 Juni 2022 di Banten.

Melalui Keppres ini dicantumkan dalam rujukan Keputusan Munassus Kadin Nomor 05/Munassus/VI/2022 tanggal 23 Juni 2022. Di mana secara de jure (ketetapan hukum) Pemerintah telah mengakui keabsahan Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh M Arsjad Rasjid PM.

Karena –sejatinya-- hanya ada satu munassus yang mendasari perubahan AD/ART Kadin dalam Keppres yang dimaksud. Dalam hal ini munassus yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin oleh M Arsjad Rasjid PM.

“Sebagaimana termuat dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin) dan dengan terbitnya Keppres Nomor 18 tahun 2022 maka, hanya terdapat 1 (satu) Kadin yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia yang bersifat tunggal dan keberadaanya diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Menindaklanjuti terbitnya Keppres Nomor 18 Tahun 2022, lanjut Hasan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan surat dengan nomor 220/8551/Polpum yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se Indonesia.

Di mana salah satu poinnya menyatakan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah provinsi untuk bersinergi secara berkelanjutan guna menciptakan, mengembangkan dan menghadirkan iklim usaha yang sehat.

“Termasuk juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan partisipasi masyarakat dan swasta dalam pembangunan nasional dan daerah serta melakukan percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tambahnya.

Kadin Provinsi Jawa Tengah --yang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia Nomor: Skep/65/DP/VII/2022-- telah mengesahkan secara resmi Dewan pengurus masa bakti periode 2022- 2027 dipimpin Ketum Kadin Jawa Tengah, Harry Nuryanto Soediro.

“Oleh karena itu, Kadin Jawa Tengah sepenuhnya tunduk dan patuh terhadap Undang Undang No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin serta Keppres Nom 18 Tahun 2022. “Kami siap melaksanakan visi dan misi Ketum Kadin Indonesia di bawah bapak Arsjad Rasjid,” tandas Hasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement