REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) Jawa Tengah meminta pencatut nama koperasi sekunder tingkat nasional di bawah Polri tersebut ditindak tegas.
"Sudah ada laporan dari 2 daerah tentang penyalahgunaan atau pencatutan namaInkoppol," kata Direktur Inkoppol Jawa Tengah Mariyanto di Semarang, Senin (5/12/2022).
Menurut dia, laporan dugaan penyalahgunaan nama dan logo Inkoppol terjadi di Kabupaten Blora dan Pati.
Ia menjelaskan logo Inkoppol dipasang pada truk tangki yang digunakan untuk membeli BBM di SPBU. "Setelah kami cek ternyata mereka itu tidak terverifikasi," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta kepolisian menindak tegas penyalahgunaan nama koperasi ini oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ia justru mempersilakan pengusaha untuk bermitra dengan Inkoppol. "Daripada menyalahgunakan nama dan logo Inkoppol, maka kami persilakan untuk bergabung dengan Inkoppol," katanya.