REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mensosialisasikan nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 yang ditetapkan sebesar Rp2.439.813,98 kepada puluhan perusahaan di daerah setempat.
"Besarnya UMK 2023 tersebut, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jateng nomor 561/54/2023 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2023," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis (8/12/2022).
Sosialisasi UMK Kudus 2023 digelar di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kudus dengan dihadiri puluhan perwakilan perusahaan di Kudus.
Setelah menggelar sosialisasi tersebut, Pemkab Kudus juga akan menindaklanjuti dengan sosialisasi lewat surat resmi kepada perusahaan yang tidak dihadirkan pada acara sosialisasi tatap muka.
Adanya pemberitaan lewat media, diharapkan membantu sosialisasi UMK 2023 semakin meluas karena jangkauan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus juga terbatas mengingat jumlah perusahaan cukup banyak.
Baik perusahaan besar maupun kecil di Kabupaten Kudus jumlahnya bisa mencapai 1.200-an perusahaan. Sedangkan kategori besar sekitar 173 perusahaan, selebihnya perusahaan sedang dan kecil.
Untuk pemantauan kepatuhan perusahaan membayarkan upah sesuai ketentuan UMK 2023, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, UKM Kudus akan membentuk tim pemantau upah pada awal tahun 2023 melibatkan perwakilan dari serikat pekerja maupun dari perwakilan asosiasi pengusaha.
Sementara pemantauan di lapangan dijadwalkan bulan Februari 2023, setelah perusahaan membayarkan upah pekerja pada bulan Januari 2023.
Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pemantauan juga dilakukan secara sampel, berkisar 70-80 perusahaan di Kudus.