REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengawal secara langsung pemusnahan obat mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi PT Ciubros Farma, di perusahaan pengolahan limbah B3, PT Wastec International, kawasan Industri Candi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/12).
Pemusnahan obat ini merupakan tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko yang telah dilakukan BPOM RI, terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma yang terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito --yang turun langsung melakuka pengawalan pemusnahan ini-- menjelaskan, terhadap produk sirup obat yang tidak memenuhi syarat (TMS), BPOM RI telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.
“Tak hanya penarikan, BPOM RI juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas,” tegasnya.
Pada 7 November 2022 lalu, jelas Penny, telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma.
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi serta produk Citocetin Suspensi.
“Pada hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk produk Citomol Sirup total sejumlah 134.274 botol dan produk Citoprim Suspensi total sejumlah 57.933 botol,” tambahnya.
Kepala BPOM RI juga menyampaikan, PT Ciubros Farma masih berproses untuk melakukan penarikan produk- produk obatn TMS-nya dari peredaran.
Berdasarkan laporan PT Ciubros Farma per tanggal 29 November 2022, sisa stok produk obat dan hasil penarikan dari peredaran yang akan dimusnahkan jumlah totalnya mencapai 549.064 botol.
Guna menjamin produk tersebut tidak beredar lagi di masyarakat, pemusnahan dilakukan terhadap semua produk sirup obat hasil penarikan dari peredaran maupun yang masih dalam persediaan. “Termasuk bahan baku pelarut yang tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Proses pemusnahan tahap awal ini, masih jelas Penny, dilakukan di PT Wastec International, Semarang dengan metode yang tidak menimbulkan penurunan kesehatan bagi manusia dan tidak mencemari lingkungan.
Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Di lain pihak, Kepala BPOM RI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat karena tergiur dari harga. Namun membeli obat dari fasilitas pelayanan kefarmasian yang legal, seperti apotek dan toko obat.
“Jika masyarakat ingin membeli obat secara online, pembelian hendaknya dilakukan melalui platform Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF), yang telah mendapatkan izin dari Pemerintah,” tandas Penny K Lukito.