Rabu 14 Dec 2022 15:29 WIB

Dapil Pileg 2024 Kabupaten Semarang tidak Berubah dari Pileg 2019

KPU Kabupaten Semarang menggelar Uji Publik Rancangan Dapil Pemilu Anggota DPRD.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Semarang, di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (14/12).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu Serentak 2024 yang dilaksanakan KPU Kabupaten Semarang, di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang memastikan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 di wilayah setempat tidak mengalami perubahan.

Hal ini diperoleh setelah KPU Kabupaten Semarang menggelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Semarang pada Pemilu Serentak 2024, yang dilaksanakan di The Wujil Resort & Convention, Ungaran, Rabu (14/12/2022).

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi yang dikonfirmasi mengungkapkan, dalam uji publik yang dilakukan kali ini terungkap tidak ada penambahan kursi dari lima dapil yang ada di Kabupaten Semarang.

Lebih rinci, Maskup menjelaskan, dapil di Kabupaten Semarang memang telah berubah sejak pileg 2019, karena jumlah (populasi) penduduk yang telah bertambah lebih dari satu juta pada 2019.

Sehingga harus dilakukan perubahan, karena penambahan jumlah penduduk (salah satunya). “Sehingga jika di 2014 jumlah kursinya 45, sejak 2019 sudah ditambah menjadi 50 kursi,” tegasnya.

Untuk 2024, lanjut Maskup, KPU berkewajiban untuk melakukan uji publik, sesuai dengan amanat Keputusan KPU Nomor 488  Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu.

Tujuannya untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari  pemangku kepentingan terkait. Dalam uji publik ini, KPU menyampaikan apakah ada perubahan atau tidak, misalnya jika terjadi perubahan jumlah penduduk yang menyebabkan jumlah kursi di dapil tertentu harus ditambah.

Maskup mencontohkan, misalnya di dapil 1 dan dapil 2 saat ini sudah berjumlah 11 kursi, apakah terjadi penambahan penduduk, sehingga jika dihitung menyebabkan jumlah kursi di dua dapil ini harus ditambah menjadi atau lebih dari 12 kursi. “Tetapi ternyata tidak ada,” tegasnya.

Sehingga dari tujuh prinsip yang tadi disampaikan, salah satunya adalah kesinambungan. Artinya kalau dari 2019 ke 2024 ini tidak ada penambahan penduduk atau hal lain yang menyebabkan jumlah penduduk bertambah/berkurang, maka dapilnya sama dengan 2019.

Maskup menambahkan, terkait penambahan jumlah kursi prinsip utamanya adalah tujuh hal, antara lain kesetaraan, proporsionalitas, integralitas wilayah, kohesivitas, serta kesinambungan. “Selama itu terpenuhi, dapil 2019 ke 2024 ini masih dipertahankan,” tambahnya.

Seperti diketahui, jumlah dapil dan jumlah kursi di Kabupaten Semarang pada Pemilu Legislatif 2019 adalah Dapil I (Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur) 11 kursi, Dapil 2 (Bawen, Banyubiru, Tuntang, Pringapus) 11 kursi.

Kemudian, Dapil 3 (Bringin, Bancak, Pabelan, Suruh) sembilan kursi, Dapil 4 (Getasan, Kaliwungu, Susukan, Tengaran) 10 kursi, serta Dalil 5 (Sumowono, Ambarawa, jambu, Bandungan) sembilan kursi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement