REPUBLIKA.CO.ID,WONOSOBO -- Pemkab Wonosobo optimistis mampu menghasilkan keterbukaan informasi publik dengan predikat informatif.
Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Kabupaten Wonosobo Aldhiana Kusumawati menjelaskan, pihaknya terus mendorong keterbukaan informasi publik di Wonosobo karena hal ini menjadi bagian subtansi yang dibutuhkan masyarakat yang berbasis pada inovasi digital.
“Beberapa strategi kebijakan Perbup tentang penyelenggaraan keterbukaan informasi publik cukup kami banggakan karena tidak semua kabupaten dan kota memiliki, kemudian tentang website desa ke depan kami dorong selalu update hal ini menjadi perbaikan keterbukaan informasi desa di Wonosobo, karena keterbukaan informasi publik adalah tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi hak warga,” ujar Aldhiana, Kamis (15/12/2022).
Bersama dengan 66 badan publik di Jawa Tengah, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Wonosobo mengikuti Uji Publik dan Presentasi Badan Publik dalam rangka monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 pada Selasa (13/12/22) lalu di Semarang.
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat menyampaikan, keterbukaan informasi penting agar masyarakat mengetahui berbagai kebijakan publik dan terobosan serta inovasi-inovasi strategis yang dilakukan seluruh perangkat daerah.
“Kehadiran pemerintah harus dirasakan betul oleh masyarakat dalam bentuk fasilitas pelayanan bagi seluruh masyarakat Wonosobo. Saya terus mendorong agar seluruh Perangkat Daerah melakukan terobosan dan inovasi konkrit, sehingga semua kebijakan Pemkab dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Bupati Afif.
Menurutnya, di era digitalisasi saat ini, Perangkat Daerah diberikan ruang seluas-luasnya menciptakan aplikasi yang mampu memperpendek atau mempersingkat komunikasi antara masyarakat dengan Pemkab. Pelayanan publik harus dirasakan secara signifikan dimulai dari tingkat desa. Salah satunya, aplikasi Lapor Bupati yang mampu mendekatkan masyarakat dengan bupati.
Selain itu, Pemkab juga akan terus melakukan evaluasi berjenjang agar pembaharuan atau perubahan kebijakan langsung dimanfaatkan oleh masyarakat.
Senada dengan Afif, Wakil Bupati Wonosobo Muhammad Albar menambahkan, terkait dengan kontur wilayah Wonosobo yang berbukit-bukit sehingga ada sebagian yang masih blank spot, maka dibutuhkan perhatian secepatnya agar masyarakat mendapatkan hak dan fasilitas publik yang sama.
"Selain itu, dengan adanya optimalisasi keterbukaan informasi publik diyakini akan menurunkan angka kemiskinan ektrem di Wonosobo. Juga berdampak pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang ada secara kolektif," kata Albar.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jateng, Sosiawan mengatakan, Uji Publik merupakan tahap akhir dari seluruh tahapan monitoring evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi setiap tahun pada seluruh Badan Publik yang ada di Jawa Tengah. Seperti, tata kelola keterbukaan informasi publik lewat website, media sosial, sarana, prasarana, dan seluruh fasilitas, yang mendukung keterbukaan informasi publik.
Terdapat 66 badan publik yang mengikuti uji publik, terdiri dari 29 SKPD tingkat provinsi, dan 21 SKPD tingkat kabupaten/ kota, serta rumah sakit baik yang dikelola pusat, provinsi hingga kabupaten dan kota.