Kamis 22 Dec 2022 22:18 WIB

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Tulungagung tidak Sesuai Target

Pembangunan MPP ini harusnya selesai pada 15 Desember (2022) kemarin.

Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Tulungagung tidak Sesuai Target (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Tulungagung tidak Sesuai Target (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pembangunan mal pelayanan publik atau MPP di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dipastikan molor atau tidak terselesaikan sesuai target akibat adanya prasarana barang yang tidak bisa dibeli di toko ataupun suplier barang, melainkan harus ke pabrik langsung.

Hal ini sebagaimana diakui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga

Ia menanggapi pertanyaan awal media seputar perkembangan pembangunan MPP di gedung yang sebelumnya dijadikan Balai Rakyat Kabupaten Tulungagung itu. "Pembangunan MPP ini harusnya selesai pada 15 Desember (2022) kemarin," kata Dwi.

Akibat keterlambatan itu, Dinas PUPR Tulungagung telah melayangkan surat teguran atau surat peringatan. "Kami juga memberlakukan denda keterlambatan kepada kontraktor pelaksana," katanya.

Apabila Jumat janji penyelesaian tidak terealisasi, ujar dia, maka akan diberikan surat peringatan ketiga dan dimasukkan daftar hitam rekanan.

"Kami beri waktu sampai 27 Desember, mereka sanggup 23 Desember. Kalau molor lagi, kami SP untuk yang ke tiga dan langsung black list," kata Dwi.

Hingga saat ini, pembangunan proyek MPP Tulungagung sudah berjalan 90 persen. Pembangunan tidak ada konstruksi besar.

Kalaupun ditata ulang, mayoritas adalah penataan interior Gedung Balai Rakyat yang dipakai MPP. Pekerjaan konstruksi hanya pada pembangunan tempat parkir dan tempat ATM.

Lainnya berupa penataan interior berupa 30 outlet pelayanan, ruang laktasi, ruang VIP, ruang sholat dan ruang UMKM. "Meski molor tidak akan mengubah jadwal soft launching pada 28 Desember nanti," ujar Dwi Hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement