Selasa 27 Dec 2022 21:57 WIB

Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti.

Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos (ilustrasi).
Foto: pixabay
Polisi Sidoarjo Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuh seorang perempuan berinisial E di salah satu kamar kos di wilayah Krembung, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial RK. "Pria asal Lampung berusia 19 tahun bekerja sebagai kuli bangunan," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (27/12/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Ponorogo beserta satu barang bukti telepon genggam milik korban. Dari hasil pemeriksaan polisi, kata dia, pelaku dan korban baru saling kenal melalui aplikasi pertemanan. "Kemudian pelaku menggunakan jasa korban di kamar kos korban di Krembung, Sidoarjo pada Sabtu, (24/12) malam," katanya.

Ia menjelaskan, saat di kamar kos korban itulah pelaku merasa tersinggung dan emosi dengan perkataan dari korban, yang mengatakan kalau tidak punya uang. Akibatnya, lanjut dia, pelaku mencekik korban hingga lemas tidak berdaya, dan dibawa ke kamar mandi, kemudian tangan dan kaki diikat dengan tali serta mulut di tutup dengan kain.

Pelaku juga mengambil tiga unit telepon genggam milik korban, perhiasan kalung emas dan pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara. "Selanjutnya pelaku menjual dua telepon genggam korban di Surabaya sebagai biaya untuk pelarian ke Ponorogo, sedangkan kalung milik korban terjatuh sewaktu pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara," katanya.

Ia mengatakan, korban ditemukan tak berdaya di kamar mandi kosnya oleh kekasihnya dan ditolong pemilik kos serta dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah sampai di rumah sakit korban telah dinyatakan meninggal dunia. "Atas tindak kriminal yang dilakukan tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement