Kamis 29 Dec 2022 16:34 WIB

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai Rp 7,6 Miliar

Pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulan.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai Rp 7,6 Miliar (ilustrasi).
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan Cek Giro Palsu Senilai Rp 7,6 Miliar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro palsu senilai Rp 7.646.990.208 (tujuh miliar enam ratus empat puluh enam juta dua ratus delapan ribu).

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johni Kurniawan menjelaskan, kasus ini terjadi selama empat tahun. "Peristiwa ini terjadi pada kurun waktu selama empat tahun dari 2016 hingga 2020," kata Kapolres Purbalingga dalam Pers Rilis Akhir Tahun, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Pelaku adalah Ade Kurniadi (57 tahun) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan korban adalah Akhirin (57 tahun) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

Modus operandinya, pelaku menjanjikan keuntungan jual beli cek giro sebesar 5 persen untuk setiap bulannya. Agar korban percaya dan yakin, awalnya beberapa cek giro dapat dicairkan.

Agar korban tidak mengetahui bahwa cek giro tersebut kosong seminggu sebelum jatuh tempo, pelaku menawarkan untuk menukar cek giro tersebut dengan nominal yang lebih banyak.

"Dengan syarat korban harus menambah sejumlah uang sesuai dengan perhitungan pelaku," katanya.

Seiring berjalannya waktu, korban merasa curiga karena uang yang diberikan kepada tersangka sudah banyak, tapi keuntungannya tidak kunjung diberikan. Korban lalu melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut kepada Polres Purbalingga.

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui kerugian korban mencapai Rp 7,6 miliar lebih. Polisi kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijatuhi pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement