Sabtu 31 Dec 2022 17:08 WIB

Penjelasan Kapolresta Solo tentang Kenaikan Tingkat Kriminalitas 12,56 Persen

Jika dihitung rerata per bulan, setidaknya ada peningkatan sekitar 4-5 kasus.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Kriminalitas (ilustrasi)
Foto: Reuters/Jonathan Alcorn
Kriminalitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyebut kasus kriminal di Kota Solo naik 12,56 persen pada tahun 2022 dibandingkan dengan 2021. Pada tahun 2021 setidaknya terjadi 398 kasus sedangkan 2022 terjadi 448 kasus atau naik 50 kasus yang terjadi di Kota Bengawan.

Iwan mengatakan kenaikan kasus kriminal tersebut cukup signifikan. Pasalnya jika dihitung rerata per bulan, setidaknya ada peningkatan sekitar 4-5 kasus.

"Meski naik, kami juga bisa menyelesaikan perkara, dan memang sebagian besar selesai kami tangani," ungkap Iwan Kamis (30/12/2022).

Perkara yang ditangani selama bulan Januari hingga 23 Desember 2022 sebanyak 136 kasus, 158 tersangka, dengan penyelesaian perkara 110 kasus, 126 tersangka. Sedangkan dalam proses sidik 26 Kasus dengan 33 tersangka. Terakhir, upaya penegakan hukum total laporan sebanyak 446, total penyelesaian 282 kasus. Dan masih mengalami tunggakan 164 kasus.

"Ini menunjukkan mobilitas masyarakat cukup tinggi setelah beberapa tahun lalu. Meningkatnya mobilitas ini juga menjadi salah satu indikasi munculah kejahatan," ungkapnya.

Iwan mengatakan tren gangguan ketertiban masyarakat naik 17,5 persen selama 2022. Tahun 2021 ada 240 kasus sedangkan tahun 2022 sebanyak 282. Kemudian untuk pelanggaran hukum atau tipiring mengalami penurunan 24 kasus atau 50 persen dibandingkan 2021 sebanyak 48.

Selain itu, Pada tahun 2022 di jajaran Satlantas Polresta Solo, tindak penilangan pengendara menggunakan ETLE sebanyak 25.809 tercapture dan penyitaan knalpot brong sebanyak 8.628.

Selanjutnya dari Satres Narkoba, total keseluruhan dari bulan Januari sampai 24 Desember 2022 sebanyak 124 kasus, 159 tersangka serta barang bukti Sabu-sabu 487,09 gram, Ganja 496,33 gram dan Pil Inex 5 butir. Menuju tahun 2023 kepolisian akan meningkatkan untuk menyempitkan ruanggerak kejahatan.

"Sehingga angka kejahatan bisa kami kendalikan agar tidak mengalami kenaikan seperti yang terjadi pada tahun 2022 ini," ujar Iwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement