Sabtu 07 Jan 2023 20:38 WIB

Lengkapi Berkas Eks Dirut LIB, Polisi Periksa Dua Saksi

Hadian dilepaskan demi hukum, namun masih dikenakan wajib lapor tiap pekan.

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memeriksa dua orang saksi untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara tersangka eks direktur utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman di Surabaya, mengatakan saat ini pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi, termasuk tersangka Akhmad Hadian Lukita.

"Iya, kemarin sudah (diperiksa) saksi tambahan (eks) dirutLIBdan dua saksi lainnya," kata Taufiq, Sabtu (7/1/2023).

Meskipun menjadi tersangka, Hadian Lukita kini telah bebas dari tahanan Mapolda Jatim karena masa penahanannya selama 60 hari telah habis sebelum berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Hadian dilepaskan demi hukum, namun masih dikenakan wajib lapor tiap pekan ke Polda Jatim.

Untuk melengkapi berkas tersangka Hadian, lanjut Taufiq, penyidik akan meminta keterangan dua saksi ahli lagi yang dijadwalkan pada pekan depan.

"Untuk saksi ahli dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan Kemenkopolhukam(Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) direncanakan minggu depan," ujarnya.

Sementara itu, tak seperti Hadian Lukita, lima tersangka lain dalam kasus Tragedi Kanjuruhanakan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (16/1/2023).

Kelima tersangka itu ialah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement