Selasa 07 May 2024 19:07 WIB

Dua Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan ke Penjara

MA membatalkan putusan PN Surabaya yang membebaskan kedua polisi itu.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Sejumlah warga mellihat kondisi stadion setelah doa bersama peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ahad (1/10/2023).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
(ILUSTRASI) Sejumlah warga mellihat kondisi stadion setelah doa bersama peringatan setahun Tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Ahad (1/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA — Eksekusi dilakukan terhadap dua terpidana perkara tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (7/5/2024). Kedua terpidana dijebloskan ke penjara.

Tragedi yang terjadi saat laga Arema FC menjamu Persebaya pada 1 Oktober 2022 itu dilaporkan mengakibatkan 135 orang meninggal dunia. Terpidana kasus itu adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang saat tragedi Kanjuruhan menjabat sebagai kepala Bagian Operasi Polres Malang dan AKP Bambang Sidik Ahmadi yang menjabat kepala Satuan Samapta di Polres Malang.

Baca Juga

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Mia Amiati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/5/2024).

Eksekusi dilakukan karena status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023. Mia menjelaskan, putusan MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terdakwa.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari tim jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Mia.

Selain korban meninggal dunia, ada juga sejumlah korban yang mengalami luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan sementara dalam melakukan pekerjaan.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun enam bulan terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto. Sedangkan, terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun. “Eksekusi hari ini dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” kata Mia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement