REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Seorang pria berinisial TW (32 tahun) tega mencabuli anak tetangganya, RA (12 tahun). Pria asal Desa Sukodadi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tersebut, mengaku tidak dapat menahan hawa hasratnya terhadap korban.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian bermula Senin (9/1/2023) pagi saat RA berada di rumah sendirian ditinggal orangtuanya bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam. "Dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya," kata pria disapa Taufik tersebut saat dikonfirmasi.
Semula, kata dia, aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA.
Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, TW kembali melakukan aksinya dengan meraba dan menciumi korban setelah keluarga RA meninggalkan rumah.
Menurut Taufik, pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi. Akibat perbuatan pelaku, RA pun mengalami kesakitan pada kemaluannya.
Korban lalu menceritakan semua yang terjadi kepada orangtuanya. Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku TW diamankan pada di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa (10/1/2023).
Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah. Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban.
Taufik menjelaskan, saat ini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Sementara itu, pelaku akan dikenakan pasal 81 jo pasal 76 D sub pasal 82 jo pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia.