REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan empat lansia pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AZ (12 tahun) merupakan warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pihaknya mengamankan empat pelaku usai menerima laporan dari pihak korban pada Rabu (11/1/2023). "Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70 tahun), J (50 tahun), SA (69 tahun), K (67 tahun) warga Desa Kedungrandu Kecamatan Patikraja yang semuanya merupakan lansia," ungkapnya, Jumat (13/1/2023).
Dijelaskan, peristiwa ini terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu yang berbeda. Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.
"Uang yang diberikan bervariasi mulai dari dua puluh ribu hingga lima puluh ribu rupiah," kata kasat reskrim. Peristiwa ini diketahui oleh orang tua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.
Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan bahwa dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan ke dokter dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 pekan. Setelah itu orang tua korban melapor ke polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tegasnya.