Senin 16 Jan 2023 15:00 WIB

Keluarga Korban Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan

Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara marathon.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai menjalankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/1/2023). Empat keluarga korban juga turut hadir untuk mengawal jalannya sidang. Di antaranya adalah Rini Hanifah yang merupakan ibunda dari mendiang korban Agus Rian.

Rini mengatakan, kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk mengawal keadilan bagi anaknya. Tidak ada tujuan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo," ujarnya.

Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara marathon, yakni tiga kali dalam sepekan. Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, ada sekitar 140 orang saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan digelar. Meskipun, jumlah saksi tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"140 (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," ujarnya.

Sidang akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Suparno berharap, sidang yang digelar secara marathon tersebut bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apa pun.

"Pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun,” kata dia.

Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement