REPUBLIKA.CO.ID, TRENGGALEK -- Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Trenggalek mengonfirmasi bahwa selama kurun 2022 ada sebanyak 273 remaja/anak yang secara usia masih bawah umur, mengajukan dispensasi nikah.
"Faktornya beraneka ragam. Mulai dari budaya suatu daerah hingga alasan ekonomi, menghindari zina atau hubungan suami istri di luar pernikahan, dan sebagainya," kata Panitera Muda Hukum PA Trenggalek Jimmy Jannatino, di Trenggalek
Faktor lain pengajuan dispensasi nikah itu adalah married by accident (hamil dari hubungan di luar nikah). Dia tak membantah, dari 273 permohonan dispensasi nikah, beberapa di antaranya dilatarbelakangi hamil duluan.
Namun, jumlahnya tak segitu banyak atau tidak sampai menyentuh angka 50 persen. “Dalam memutuskan pemberian dispensasi kawin, akan dipertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Kalau banyak manfaatnya tentu akan diberikan. Kemudian kita melihat juga secara ekonomi, emosi, dan lainnya sudah dianggap mampu untuk berumah tangga maka akan dikabulkan," kata Jimmy pula.
Jimmy menyebutkan, dari total 273 anak yang mengajukan dispensasi nikah itu, mayoritas tinggal di daerah pelosok dan pesisir, seperti di wilayah Kecamatan Watulimo, Pule, dan Panggul.
“Yang paling banyak dari Kecamatan Watulimo dengan 41 perkara, lalu Kecamatan Pule dengan 34 perkara, disusul Kecamatan Panggul dengan 31 perkara," katanya lagi.
Selain tiga kecamatan dengan jumlah pengajuan dispensasi nikah terbanyak, Jimmy mengungkapkan bahwa dispensasi nikah juga diajukan 28 anak dari Kecamatan Kampak dan Dongko.
Sebanyak 22 perkara di Kecamatan Munjungan, 19 perkara di Kecamatan Tugu, dan 16 perkara di Kecamatan Bendungan.
"Kemudian Kecamatan Suruh 13 perkara, Kecamatan Durenan 11 perkara, dan Kecamatan Pogalan 10 perkara. Sedangkan tiga kecamatan terakhir adalah Kecamatan Gandusari dan Karangan masing-masing sembilan perkara, dan paling sedikit Kecamatan Trenggalek lima perkara,” ujar dia.