Senin 30 Jan 2023 06:43 WIB

Aksi Balap Liar di Malang, Puluhan Motor Diamankan Polisi

Sejumlah pelaku balap liar lari berhamburan ketika melihat petugas kepolisian.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Balap Motor Liar
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Balap Motor Liar

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat gabungan Polres Malang membubarkan aksi balap di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang, Ahad (29/1/2023). Dua lokasi yang menjadi ajang balapan liar yaitu di Jalur lingkar barat (Jalibar) Kecamatan Ngajum dan sepanjang Jalan Dr Wahidin Kecamatan Lawang.

Sejumlah pelaku balap liar di jalan lari berhamburan ketika melihat petugas kepolisian. Beberapa pemuda bahkan terlihat meninggalkan motornya begitu saja demi menghindari razia petugas.

Kepala Seksi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, pembubaran balapan liar ini dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang resah dengan kegiatan balapan liar. Sejumlah pelaku balap liar berikut motor yang digunakan berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Malang.

"Para terduga pelaku balap liar juga menjalani pemeriksaan dan pembinaan," katanya saat dikonfirmasi, Ahad (29/1/2023).

Untuk wilayah di Jalibar, kata dia, petugas gabungan berhasil mengamankan 22 motor. Kemudian juga mengamankan 40 pemuda yang diduga terlibat aksi balap liar.

Selain di Jalibar, petugas juga melakukan razia gabungan di sepanjang jalan Dr Wahidin hingga depan RS Siti Miriam, Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah 23 unit motor yang digunakan untuk balapan. Selanjutnya, kendaraan tersebut diangkut ke Mako Polsek Lawang.

Menurut Taufik, pemilik motor yang diamankan itu kebanyakan dari kalangan pelajar yang kerap melakukan balap liar. Petugas kemudian mendata dan melakukan pembinaan terhadap para pemuda tersebut. Pihaknya juga memberikan imbauan tentang bahaya aksi balap liar di jalanan.

Setelahnya, dibuatkan pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut kembali di masa mendatang. Kemudian seluruh yang terlibat dikembalikan kepada keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Taufik mengatakan, mereka yang ingin mengambil motornya harus menunjukkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). "Selain itu, juga diwajibkan melengkapi kendaraan menjadi posisi standar," jelasnya.

Taufik mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa mengawasi anak-anaknya  agar tidak terlibat perilaku balap liar. Karena selain mengganggu ketertiban, balapan di jalan umum sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain yang kebetulan melintas di jalur yang sama. Selanjutnya, Polres Malang akan intens turun ke jalan guna mencegah terjadinya aksi balap liar di seluruh Kabupaten Malang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement