Selasa 31 Jan 2023 12:52 WIB

Tindak Pengguna Knalpot Blombongan, Polda DIY Tuai Dukungan

Suara knalpot blombongan sangat mengganggu masyarakat pengguna jalan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Personil Satlantas memotong knalpot brong kendaraan roda dua yang terjaring razia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polda DIY menindak tegas bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan. Jogja Police Watch (JPW) mendukung langkah pihak kepolisian tersebut.

"Alasannya karena suara knalpot blombongan sangat mengganggu masyarakat (pengguna jalan) lainnya," kata Kepala Bidang Humas JPW, Baharuddin Kamba, belum lama ini.

Ia berharap razia atau operasi terhadap kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot blombongan tidak hanya 'angin-anginan' tetapi perlu juga dilakukan secara konsisten. Terutama pada saat massa yang melakukan konvoi di jalanan menggunakan knalpot blombongan.

"Harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Karena tidak hanya mengganggu pengguna jalan lainnya, tetapi juga masyarakat akan antipati terhadap massa baik dari ormas maupun simpatisan partai politik yang menggelar konvoi dengan knalpot blombongan," ujar dia.

Menurut Baharuddin perlu ada gerakan bersama untuk mengedukasi pengendara motor agar lebih santun dan sopan di jalan raya. Selain itu penindakan secara tegas tanpa pandang bulu dalam penindakan aturan merupakan amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya presisi.

"Semoga presisi tak sekadar basa-basi. Kalau perlu Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan pimpin langsung razia knalpot blombongan," usulnya.

Ia menegaskan aturan yang dapat menindak pengendara bermotor yang menggunakan knalpot blombongan tercantum dalam pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement