REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan empat tersangka. Dua pelaku di antaranya sebagai penadah hasil kejahatan.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamon pada acara konferensi pers mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecamatan Pecalungan sedang melakukan shalat di musala.
"Saat shalat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai shalat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata kapolres.
Korban, kata dia, kemudian melaporkan kasus kehilangan sepeda motor itu kepada polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu R (44) warga Kabupaten Kendal dan AA (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan berisial MA (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan BS (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang shalat di musala. Saat korban shalat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," ujar dia.
Saufi Salamon yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorissa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.
Para pelaku akan dikenai pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya.