Sabtu 04 Feb 2023 03:24 WIB

Pemprov Jatim-Dirjen Pajak Optimalkan Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah

Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai lewat kerja sama tersebut.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Foto: istimewa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepakatan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan pajak daerah. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai lewat kerja sama tersebut.

Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

"Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan program atau peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan pajak daerah," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Dijelaskan, melalui kerja sama ini, Dirjen Pajak Kemenkeu akan menerima data kepemilikan kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jatim. Data itu dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, salah satunya pada sektor pajak penghasilan (PPh).

"Dari MoU ini akan diterima data kependudukan dan data perpajakan yang telah direkam oleh pemerintah pusat, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektivitas pemungutan dan penagihan pajak daerah," ujarnya.

Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, John L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.

John melanjutkan, kerja sama juga bertujuan mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. "Ini akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jatim melalui dana bagi hasil pajak penghasilan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement