Ahad 05 Feb 2023 08:10 WIB

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan di Solo Meroket, Warga Kaget

Kenaikan NJOP untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Fernan Rahadi
Taman Pracima Tuin di Kota Solo
Foto: Republika/Alfian
Taman Pracima Tuin di Kota Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Masyarakat Kota Solo kaget atas meroketnya tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.

Keluhan tersebut dilayangkan warga melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dari Jumat (3/2/2023) pagi, banyak keluhan terkait kenaikan PBB yang disampaikan warga karena mereka merasa meroketnya tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Salah satu warga Agustinus Adi Sri Tjahjono yang tinggal di kelurahan Gilingan tersebut mengeluhkan bahwa kenaikan PBB terjadi secara ugal-ugalan. Pasalnya, di tahun 2022 ia membayar PBB sebesar Rp 728.605 menjadi Rp 2.223.364 di tahun 2023. 

Kendati demikian, Agustinus mengaku sudah lama tidak ada kenaikan pada PBB. Namun, dirinya kaget lantaran angkanya naik hampir tiga kali lipatnya. Ia juga menyebut kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Jangan mentang-mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di tahun 2023. Hitungannya juga tidak disosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800 ribu-an lah...kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas)," tulisnya dilansir dari ULAS, Jumat (3/2/2023).

Keluhan sama juga disampaikan oleh Bernadette Sri Utami yang mempertanyakan kenaikan PBB yang luar biasa tersebut. Ia memahami kenaikan PBB setiap tahunnya. Namun, ia menyayangkan kenaikan yang ia sebut ugal-ugalan. 

"Kenapa tagihan PBB untuk tahun 2023 ini naiknya luar biasa nggih? Saya yang semula Rp 900 ribuan, sekarang jadi Rp 3 juta lebih. Tentu itu sangat memberatkan pak. Kami sebenarnya maklum akan kenaikan-kenaikan tarif, tapi nyuwun tulung, jangan ugal-ugalan pak," tulisnya.

Keluhan lainnya disampaikan Yocke karena kenaikan NJOP juga berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Ia mengatakan bahwa ketika melakukan transaksi dengan kliennya di tahun 2022 nilai NJOP Rp 1,6 miliar. Namun, tahun 2023 tagihan PBB 2023 NJOP-nya menjadi Rp 6 miliar atau naik berkali-lipat.  

"Saat ini sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respons dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp 4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp 6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair,” katanya. 

Sementara itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming ketika ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Solo mengatakan kenaikan NJOP untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo. Dimana PAD Kota Solo tahun 2023 dinaikkan dari RP 740 miliar tahun lalu menjadi Rp 820 miliar tahun ini. "Kejar target (PAD), sini juga pusing targetnya tinggi," katanya.

Kendati demikian, Gibran mengatakan apabila kenaikan NJOP yang tinggi juga akan diimbangi dengan stimulus yang tinggi. "Naiknya tinggi, stimulusnya tinggi juga ya. Nanti nek pengen ada request pengurangan, diskon bisa. Stimulusnya tinggi ya," katanya. 

Gibran menilai bahwa kenaikan tersebut karena mengingat nilai tanah di Kota Solo akan terus naik karena banyaknya wisata yang dibangun. "Solo ini sudah Kota lho ya, nilai tanah pasti naik apalagi yang rumahnya sekitar Solo Safari, Museum Pedaringan, sekitar Solo Technopark, sekitar Waterpark," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement