REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Setelah banyaknya keluhan masyarakat, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Solo akhirnya ditunda. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengatakan selanjutnya PBB akan menggunakan tarif 2022.
"Lho penak to (enak kan tidak ada kenaikan), ditunda tidak ada kenaikan," kata Gibran usai pertemuan dengan Fraksi PDIP di Puro Mangkunegaran, Selasa (7/2/2023).
Gibran mengapresiasi atas seruan, saran, dan keluhan dari para warga sehingga kenaikan tarif PBB menjadi ditunda. Namun, ia mengatakan setidaknya butuh waktu sepekan untuk melakukan pembaruan data.
"Warga digawe penak kabeh (dibuat enak semua), warga tidak perlu panik, makasih semua untuk masukannya. Kita butuh seminggu untuk update database ya, ditunggu ya," katanya.
Selain itu, ia mengatakan dengan tidak adanya kenaikan pada sektor PBB, Pemkot Solo akan memaksimalkan sektor lain. "Dengan tidak adanya kenaikan PBB ya akan kita memaksimalkan. Target pendapatan (PAD) tetap 2023, tarifnya 2022 targetnya 2023. PBB tetap maksimalkan, dari piutang lalu nanti pajak hiburan, restoran, hotel tetap kita maksimalkan," katanya.
Sementara itu, ketua Fraksi PDIP YF Sukasno mengatakan masyarakat bisa kembali tenang karena tarif PBB belum akan naik.
"Mas wali mengundang kita untuk ngopi, kita terima kasih, dan yang lebih terima kasih lagi begitu responsif ya terhadap masyarakat Kota Solo sehingga masyarakat Kota Solo kembali tenang, tenteram, ayem ya, kembali seperti semula. (Kenaikan PBB) ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Sukasno menjelaskan salah satu pertimbangan menunda kenaikan PBB adalah melihat kondisi masyarakat. "(Pertimbangannya) masyarakat agar tenang. Jadi mas Wali mendengarkan masyarakat ya rakyatnya tenang lagi. Dah itu aja, ndak ada pertimbangan lain," ujarnya.