Senin 06 Feb 2023 12:32 WIB

Pasar Besar di Kota Malang akan Segera Diperbaiki 

Biaya pemeliharaan nantinya dapat dialokasikan melalui anggaran APBD

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Kondisi Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Kondisi Pasar Besar di Kota Malang, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera memperbaiki Pasar Besar di Kota Malang. Hal ini dilakukan setelah Pemkot Malang mencapai kesepakatan pengakhiran kerja sama dengan PT Matahari Putra Prima (MPP).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, perjanjian kerja sama dengan PT MPP telah berakhir. "Pemkot dapat bergerak untuk melakukan pemeliharaan terhadap lokasi Matahari pasar besar yang terbakar," kata Sutiaji, Senin (6/2/2023).

Sebelum ada kejelasan kelanjutan kerja sama, pihaknya tidak bisa mengalokasikan anggaran pemeliharaan. Sebab, hal ini menyalahi komitmen perjanjian kerja sama yang menyangkut hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Menurut Sutiaji, biaya pemeliharaan nantinya dapat dialokasikan melalui anggaran APBD. Dia menargetkan realisasi anggaran ini dapat dilakukan dalam waktu dekat. 

Selain itu, Sutiaji mengatakan keinginannya agar pemanfaatan Pasar Besar lebih pro dengan UMKM. Sebab itu, setelah tahap pemeliharaan ini selesai, bangunan ini dikhususkan untuk mengakomodir UMKM yang ada di Kota Malang. Hal ini sesuai dengan komitmen untuk terus memajukan UMKM Kota Malang dan meningkatkan perekonomian di Kota Malang.

Seperti diketahui, kebakaran hebat terjadi di pusat perbelanjaan Matahari Pasar Besar pada 2016 lalu. Peristiwa ini meluluhlantakkan pusat perbelanjaan tersebut sehingga tidak dapat beroperasi. Bahkan, pusat perbelanjaan tersebut mengalami kerugian materil yang tidak sedikit.

Kondisi demikian menyebabkan hak dan kewajiban antara Pemkot Malang dan PT MPP yang tertuang dalam perjanjian kerja sama menjadi buram. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pun memberikan rekomendasi kepada Pemkot Malang untuk segera membahas keberlanjutan kerja sama dengan PT MPP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement