REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Satlantas Polres Sukoharjo akan menggelar Operasi Keselamatan Candi 2023, selama 14 hari ke depan. Operasi digelar dari 7 sampai 20 Februari 2023. Operasi tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas.
Operasi Keselamatan Candi 2023 di wilayah Polres Sukoharjo dibuka dengan Apel Gelar Pasukan, Selasa (7/2/2023). “Operasi Keselamatan Candi 2023 akan dilaksanakan pada 7 sampai 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif, dan persuasif,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan.
Wahyu mengatakan, Polri telah menetapkan kalender Operasi Keselamatan Lalu Lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2023 ini merupakan operasi cipta kondisi kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023.
Operasi dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif 40 persen, preventif 40 persen, serta didukung kegiatan gakkum 20 persen (Etle Statis dan Mobile serta Teguran) guna mewujudkan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat.
“Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas serta tingkat fatalitas korban laka lantas,” kata dia.
Selanjutnya menurut data yang diberikan Polres Sukoharjo ada tren kenaikan kecelakaan lalu lintas dari angka 1.135 di 2021 menjadi 1.503 di 2022. Kenaikan tersebut naik sekitar 32.4 persen.
Selain itu, berikut beberapa sasaran pelanggaran pada Operasi Keselamatan 2023 antara lain, tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan menyebabkan kemacetan (seperti menerobos verboden, parkir kendaraan bukan pada tempatnya), juga pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di jalan non tol.
Wahyu juga menyampaikan data jumlah pelanggaran lalu lintas di Jateng pada 2022 sebanyak 1.068.344 pelanggaran. Hal tersebut naik 71 persen dibandingkan dengan 2021 yang berjumlah 307.744 pelanggaran.
Dan untuk jumlah tilang di 2022 sebanyak 709.883 lembar. Mengalami kenaikan sebanyak 68 persen dibandingkan 2021 yang berjumlah 226.670 lembar.
Serta teguran pada 2022 sebanyak 358.460, mengalami kenaikan sebanyak 77 persen dibandingkan dengan 2021 yang hanya berjumlah 81.082 teguran.