REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Sebanyak 75 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 2.439.813,98.
"Pemantauan dimulai pekan ini, dari 13 Februari hingga pertengahan Maret 2023," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus, Selasa (14/2/2023).
Dalam pemantauan tersebut, kata Rini, dilakukan secara tripartit atau melibatkan tiga pihak, mulai dari unsur pemerintah, perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo),dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) sebagai perwakilan dari unsur pekerja. Ia mengungkapkan, pemantauan tidak hanya soal ketentuan UMK 2023, melainkan pula memantau penerapan struktur skala upah.
"Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, maka upah yang diterima tentunya lebih tinggi dari ketentuan upah minimum karena UMK 2023 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun," ujar Rini.
Dari hasil pantauan sementara, tim pemantau upah belum menemukan perusahaan yang didatangi melakukan pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Agus Juanto menambahkan sebelumnya memang ada puluhan perusahaan rokok di Kudus yang sepakat menerapkan struktur skala upah bersama salah satu perusahaan kertas terbesar di Kudus. Pemkab Kudus juga membuat surat edaran yang meminta perusahaan di Kudus menyusun struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Nilai upah untuk pekerja di atas satu tahun, setidaknya Rp 2,5 juta per bulan. Sedangkan UMK 2023 yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jateng sebesar Rp 2.439.813,98.
"Karena Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, dan UKM sifatnya pembinaan, ketika ada temuan perusahaan tentunya akan diberikan pembinaan. Kami juga berencana melaksanakan pembinaan ke perusahaan di Kudus yang dijadwalkan pada bulan Maret 2023," ujar Agus.
Sementara pihak yang berwenang memberikan sanksi atas pelanggaran ketentuan upah tersebut, yakni Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Wilayah Pati. Sedangkan pelanggaran atas ketentuan soal upah bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.