Rabu 15 Feb 2023 08:42 WIB

Curi Motor Pacar, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

Petugas gabungan menangkap pelaku di tempat kos persembunyiannya.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan hasil curian saat ekspos penangkapan pelaku (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi menunjukkan barang bukti kendaraan hasil curian saat ekspos penangkapan pelaku (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aparat gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Tumpang berhasil mengamankan seorang pria berinisial VK (31 tahun) karena kasus penggelapan. Pria tersebut tercatat sebagai warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, petugas gabungan menangkap VT di tempat kos persembunyiannya di daerah Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu, Malang. "Ditangkap pada Senin (13/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB," kata pria disapa Taufik tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban Maharani (39 tahun) warga Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, berkenalan dengan VT melalui media sosial sekitar pertengahan 2022. Seiring berjalan waktu, keduanya pun sering bertemu dan menjalin hubungan.

Tersangka VT juga berjanji akan menikahi korban. Permasalahan timbul ketika VT meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban dengan dalih keluar sebentar pada 30 Juli 2022.

Namun hingga berhari-hari tidak dikembalikan dan nomor ponsel VT juga tidak bisa dihubungi. Sadar menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tumpang.

Menerima laporan itu, aparat pun menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Dari penyelidikan awal, didapat informasi jika pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal.

Namun pelarian pelaku terpaksa dihentikan polisi yang mengendus keberadaannya di tempat persembunyian sebuah rumah kos di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kota Batu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

Motor milik korban juga telah digadaikan ke orang lain seharga Rp 5 juta. Pelaku mengaku uang hasil tersebut telah habis digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari.

Akibat perbuatan itu, pelaku terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Tumpang. Dia dikenakan pasal 378 KUHP sub pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. "Sehingga pelaku mendapatkan ancaman empat tahun penjara," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement