Rabu 15 Feb 2023 11:21 WIB

Kantor Imigrasi Wonosobo Buka Dua Layanan Pembuatan Paspor Haji

Diharapkan seluruh jamaah calon haji mendapatkan paspor.

Kantor Imigrasi melayani pembuatan paspor calon jamaah haji (ilustrasi)
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kantor Imigrasi melayani pembuatan paspor calon jamaah haji (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Wonosobo membuka dua layanan untuk pembuatan paspor calon haji pada tahun 2023, yakni di Kantor Imigrasi Wonosobo dan di Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Magelang.

"Jadi, kami buat dua layanan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat," kata Kepala Kantor Imigrasi Wonosobo Ari Widodo di Magelang.

Ia menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi penerbitan paspor bagi jemaah calon haji 1444 H/2023 M di Magelang. "Sosialisasi ini kami lakukan karena sebentar lagi akan melaksanakan pembuatan paspor bagi calon haji," katanya.

Disebutkan, narasumber selain dari kantor Imigrasi, juga dari disdukcapil. Ia menuturkan pada tahun ini agak berbeda dengan dua tahun terakhir karena seperti diketahui jumlah anggota jamaah tidak maksimal karena terkendala Covid-19, berbagai pihak membatasi perlintasan, termasuk kegiatan haji.

"Apapun itu rencananya yang penting di sini kami dalam memberikan pelayanan buat calon haji, yaitu pelayanan pemberian paspornya mudah-mudahan bisa optimal," ujarnya.

Ia berharap jamaah calon haji dapat paspor semua. Pasalnya, mereka sudah menunggu lama jangan sampai karena kepemilikan dokumen tidak lengkap akhirnya tidak mendapat paspor.

Oleh karena itu, pihaknya juga mengundang narasumber dari disdukcapil terkait dengan dokumen kependudukan. Adapun peserta sosialisasi, antara lain, kasi penyelenggaraan haji dan umrah (PHU) serta operator, perwakilan kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) dari kabupaten/kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara karena permintaan dari Banjarnegara karena lebih dekat ke Wonosobo daripada ke Cilacap.

"Kami selenggarakan acara ini supaya antarinstansi seperti disdukcapil dan lainnya ada kesepamahaman, tidak keluar dari aturan, tetapi memberikan layanan yang optimal, mudah, dan tidak mempersulit," ujar dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement