Rabu 15 Feb 2023 12:52 WIB

Keluarga Bantah Korban Pembunuhan di Seyegan Dukun Pengganda Uang

Menurut keluarga, justru pelaku yang meminjam uang korban sebanyak Rp 50 juta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pihak keluarga korban pembunuhan di Seyegan membantah adanya pemberitaan yang menyebut bahwa korban, Sudjono, merupakan dukun pengganda uang. Istri Sudjono, Sulistyaningsih, mengatakan suaminya merupakan seorang pengusaha.

"Bahwa tidak benar korban almarhum Sudjono adalah dukun pengganda uang, sebagaimana pemberitaan yang selama ini beredar fakta yang sebenarnya adalah korban seorang pengusaha dan tidak pernah melakukan praktik penggandaan uang," kata Sulistyaningsih, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Sulistyaningsih mengatakan, dalam kasus tersebut pelaku berinisial DP justru meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 50 juta. Menjelang sampai waktu yang dijanjikan oleh pelaku untuk membayar, pelaku justru membunuh korban. 

"Motif pembunuhan yang disampaikan para pelaku dalam pemberitaan yang selama ini beredar adalah alibi para pelaku saja untuk mencoba meringankan hukuman mereka, tanpa didasari bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat," ujarnya. 

Lebih lanjut, Sulistyaningsih mengatakan korban telah mengenal pelaku kurang lebih sekitar satu tahun yang lalu. Pelaku awalnya mengaku punya piutang sebesar Rp 10 juta kepada Bambang, yang merupakan keponakan dari korban. 

"Utang tersebut sudah dibayar Rp 4 juta sama almarhum Bambang dan karena Bambang sudah meninggal kemudian pelaku meminta kekurangannya sebesar Rp 6 juta kepada korban dan karena korban sangat sayang pada ponakan-ponakannya, maka meskipun korban tidak tahu apakah benar tidaknya utang tersebut oleh korban kekurangan pengembalian uang tersebut sudah diselesaikan oleh korban yaitu korban membayar Rp 5,5 juta. Sedangkan yang Rp 500 ribu diikhlaskan sama pelaku," ucapnya. 

Pada tanggal 7 Juli 2022, pelaku meminjam uang sebesar 20 juta kepada korban untuk usaha beli kambing. Setelah dipinjamkan oleh korban ternyata uang tersebut tidak segera dikembalikan. Pada 15 Oktober 2022, pelaku kembali meminjam uang kepada korban Rp 50 juta.

"Setelah 1 minggu ternyata uang pinjaman Rp 50 juta tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku kepada korban, walaupun sudah ditagih berkali-kali dan korban meminta waktu lagi sampai yang terakhir minta waktu untuk pengembalian sampai hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023," tuturnya. 

Keluarga berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh keluarga besar korban. Keluarga juga berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. 

Sebelumnya, Polresta Sleman berhasil menangkap empat pelaku perencanaan pembunuhan di Tempel, Sleman. KBO Satreskim Polres Sleman, Iptu M Saifudin, mengatakan pelaku sudah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. 

Saifudin menjelaskan, korban berinisial S (50 tahun) pernah diracun menggunakan racun tikus sebanyak dua kali. "Yang pertama korban pernah diracun dua kali tapi tidak berhasil, tidak meninggal dunia," kata Saifudin dalam konferensi pers, 2 Februari lalu.

Pelaku pertama berinisial DP (18 tahun) mengajak pelaku lain untuk bersama-sama menghabisi korban. Korban mengajak wirid di Jembatan Sungai Klegung, di Jalan Seyegan-Tempel, Tambakrejo, Tempel, Sleman, Sabtu (28/1/2023). Pada saat jalan pulang, para pelaku mulai melakukan aksi jahatnya.

"Pertama, pelaku datang langsung memukul korban memakai kunci roda hingga sepeda motor korban terperosok di area persawahan," jelasnya.

Tidak hanya itu, korban juga ditabrak dengan pelaku lain menggunakan mobil. Sementara tersangka lainnya berpura-pura mengejar pelaku, serta pura-pura menolong korban.

"Selanjutnya kedua tersangka membuat laporan palsu, membuat laporan bahwa seolah-olah korban menjadi korban klitih," ujarnya. 

Pada pukul 01.00 dini hari salah satu saksi yang melintas di TKP melihat ada sepeda motor yang lampunya masih menyala. Korban juga berhasil ditemukan dan dibawa langsung ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta. 

Saifudin mengungkapkan motif pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran pelaku sakit hati karena sebelumnya korban menjanjikan akan menggandakan uang pelaku sebesar Rp 50 juta namun hal tersebut tidak terealisasi.

"Sehingga tersangka DP bermaksud menghabisi korban dan meminta tolong tersangka lain mengingat sudah dua kali diracun tapi tidak berhasil," ucapnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu kunci roda, satu unit mobil Daihatsu pick up AB 8039 AU warna putih, satu sepeda motor Yamaha Vixion AB 2896 DM warna merah, satu unit motor Yamaha Mio AB 3669 ZQ warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nopol.

"Pasal yang dikenakan terhadap para pelaku adalah pasal 340 Juncto pasa; 53 KUHP  yaitu percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, subsider pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement