Rabu 15 Feb 2023 16:57 WIB

Longsor Dusun Kaligawe, Izin Jateng Valley Dipertanyakan

Wisnu menyebut pembangunan jalan tidak didasari kajian serta perencanaan yang baik.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang saat melakukan peninjauan di lokasi terdampak longsor Dusun Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang saat melakukan peninjauan di lokasi terdampak longsor Dusun Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Rabu (15/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mempertanyakan kajian lingkungan dan perizinan pembangunan di kawasan Jateng Valley, di kawasan hutan Penggaron, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Pasalnya, dampak pembangunan jalan yang saat ini dilaksanakan oleh pengembang diduga berkontribsi terhadap dampak bencana yang saat ini dirasakan warga di lingkungan Dusun Kaligawe, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi mengungkapkan, secara umum lingkungan Dusun Kaligawe ini merupakan kawasan rawan longsor di wilayah Kecamatan ungaran timur.

Fatalnya setelah Komisi C melihat kondisi di lapangan kondisinya semakin memprihatinkan, terutama dengan adanya pembangunan Jateng Valley. Terlebih, pengelolaan tanah di dalam kawasan hutan Penggaron ini (ditengarai) juga belum berizin.

“Informasi dari Dinas ESDM, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)-nya juga belum keluar,” jelasnya, di sela meninjau lokasi terdampak longsor, di lingkungan Dusun Kaligawe, Rabu (15/2/2023).

Ia juga mengungkapkan, dari hasil tinjauan lapangan juga ditemukan, air hujan yang selama ini bisa langsung meresap ke dalam tanah karena pembukaan lahan untuk jalan dan tidak didukung drainase yang bagus ditengarai menjadi penyebab terjadinya longsor di Dusun Kaligawe.

Masih dari temuan di lapangan, Wisnu juga menyebut pembangunan jalan oleh pengembang Jateng Valley tidak didasari oleh kajian serta perencanaan yang baik, kecuali hanya membuat jalan tetapi tanpa mempertimbangkan risiko yang bakal terjadi.

Oleh karena itu, Komisi C merekomendasikan kepada eksekituf supaya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, dalam hal ini terkait dengan pembangunan Jateng Valley.

Kalau memang sebelumnya telah terencana dengan baik, pembangunan Jateng Valley ini tidak akan seperti ini yang menjadi korban masyarakat yang ada di sekitarnya.

Khususnya masyarakat yang ada di lingkungan Dusun Kaligawe ini. "Kalau izinnya saja belum ada, berarti kajian lingkungannya pun patut dipertanyakan," katanya didampingi Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Hj Isroatun.

Wisnu juga mempersoalkan kewenangan pengelolaan jalan yang terdampak longsor di Dusun Kaligawe. Karena jalan yang selama ini menjadi akses dan dilalui oleh masyarakat diakui oleh provinsi tetapi hanya sebagian.

"Tetapi kalau mengkaji dari luasan pengembangan Jateng Valley, ini seharusnya juga menjadi kewenangan dan tanggungjawab dari Pemprov Jawa Tengah," ujar legislator PDIP Kabupaten Semarang ini.

Salah seorang warga Dusun Kaligawe, Mas’ud (37) mengaku peristiwa longsor di lingkungannya sudah tiga kali terjadi. Namun untuk longsor yang terjadi pada hari Selasa (14/2/2023) merupakan longsor yang dampaknya paling parah.

Karena material longsor juga merusakkan sebuah rumah yang ada di bawahnya, yakni rumah milik Fatimah. Ia dan umumnya warga Dusun kaligawe berharap, persoalan ini dapat segera dibereskan oleh Pemkab Semarang.

Terlebih kondisi cuaca cendrung masih ekstrem, menjelang siang hari hujan turun dengan lebat. "Takutnya ada longsor lagi dan dampak yang ditimbulkan semakin parah," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement