Selasa 21 Feb 2023 08:31 WIB

Viral, Pencuri Motor di Wajak Kabupaten Malang Akhirnya Ditangkap 

Aksi F pada saat melakukan pencurian terekam CCTV.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Pencurian motor.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Pencurian motor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Wajak berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Pelaku berinisal F (34 tahun) dan tercatat sebagai warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang

Kasi Humas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik menjelaskan, pelaku berhasil diamankan polisi pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB. "Yang bersangkutan ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Desa Tajinan," kata pria disapa Taufik ini.

Menurut Taufik, aksi F pada saat melakukan pencurian terekam CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku kemudian melakukan penangkapan.

Dalam setiap aksinya, kata dia, tersangka F tak sendirian. Pria yang merupakan residivis kasus yang sama itu, selalu berboncengan dengan temannya saat menggasak motor. 

Modus yang digunakan adalah kedua pelaku berboncengan mencari sasaran kendaraan. Ketika sudah dapat target, salah satu pelaku turun dan merusak kunci motor menggunakan kunci T kemudian melarikan diri.

Taufik menyebut, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku lain yang bersama F. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran. "Sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, F mengaku telah menjual motor hasil curiannya pada seorang penadah di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Motor tersebut dijual seharga Rp 1 juta, dan uangnya telah dibagi dua.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan pelaku F dan melakukan penggeledahan terhadap rumahnya di Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan. Petugas mendapati lima unit motor berbagai merk hasil curanmor di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi dan Jabung.

Sebelumnya, pelaku sudah menjual empat motor ke penadah di Pasuruan. Sementara itu, di rumahnya masih ada lima motor lagi yang belum sempat dijual seperti Honda CRF, Honda Verza, dan 3 Honda Vario. "Setelah kita telusuri untuk motor Honda CRF sudah ada laporan kehilangan di Polsek Gondanglegi,” jelasnya.

Menurut Taufik, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor.  Petugas telah berkoordinasi dengan Polsek Jajaran di wilayah hukum Polres Malang guna mengidentifikasi laporan serupa di wilayah Kabupaten Malang. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku F terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wajak. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara. 

Seperti diketahui, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di halaman rumah korban di Dusun Napel, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku yang berjumlah dua orang terekam kamera CCTV melakukan pencurian motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di halaman rumah korban. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement