REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Seorang pria berinisial EWN (36 tahun) di Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi karena mencuri dan menggelapkan sepeda motor milik tetangganya. Pelaku mengaku mencuri sepeda motor tetangganya karena terpaksa lantaran terjerat pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, EWN berencana menggadaikan sepeda motor tersebut karena memiliki utang Rp 3,5 juta melalui pinjol. “Uangnya rencananya untuk bayar utang,” kata EWN di Mapolres Bantul, Rabu (16/10/2024).
Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widayanto mengatakan, penggelapan dan pencurian itu berawal saat pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. EWN mengaku ingin mengambil uang di ATM terdekat.
“Namun sampai dengan pembuatan laporan polisi dibuat, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan,” kata Hanung.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sewon melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap EWN pada 10 Oktober 2024 di lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian pelaku. “Akhirnya pelaku diamankan menuju Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut,” ungkap Hanung.
Dari pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy yang digelapkan pelaku. Termasuk mengamankan satu lembar STNK, dan satu buah kunci sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku.
“Karena perbuatannya EWN dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” jelas Hanung.