REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa menghadiri rapat kerja nasional (rakernas) Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) di The Rich Jogja Hotel, Senin (20/2/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut Danang bersama Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto dan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mendeklarasikan gempur rokok ilegal.
"Deklarasi gempur rokok ilegal merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja di industri rokok dan tembakau, khususnya yang berada di Kabupaten Sleman," kata Danang dalam keterangan tertulisnya dikutip Republika, Selasa (21/2/2023) pagi.
Danang menyebut, cukai tembakau merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan pendapatan negara. Ia menjelaskan pemanfaatan penerimaan cukai tembakau salah satunya dituangkan dalam DBHCT yang dibagikan kepada daerah penghasil cukai tembakau. Kemudian dana bagi hasil tersebut dialokasikan untuk tiga aspek yaitu kesejahteraan, kesehatan dan sosialisasi penegakan hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Danang menilai gerakan gempur rokok ilegal ini menjadi langkah penegakan dalam memberantas cukai ilegal dan memberikan rasa keadilan bagi pekerja rokok tembakau resmi.
Hal senada disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang menyebut bahwa beredarnya rokok ilegal menjadi ancaman bagi lapangan kerja khususnya di industri rokok resmi. Selain itu, Eko juga menyebut peredaran rokok ilegal ini dapat berdampak pada penerimaan negara yang akan dikembalikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto menyampaikan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Deklarasi gempur rokok ilegal yang bertepatan dengan peringatan Hari Pekerja Nasional ini menjadi momentum untuk menjaga keberlangsungan dan pertumbuhan industri dalam hal ini industri rokok tembakau resmi," ucapnya.