REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah (Jateng)-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagalkan peredaran lebih dari 64,5 juta batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Juni 2025. Sepanjang periode tersebut DJBC Jateng-DIY turut menyita lebih dari 12 ribu liter minuman beralkohol ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan, selama semester pertama 2025, jajarannya telah melakukan 878 penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal. "Dari penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan 64,5 juta batang rokok dan 12.730 liter MMEA (minuman mengandung metil alkohol) yang tidak dilekati pita cukai," ungkap Imik dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Imik menambahkan, total perkiraan nilai barang dari seluruh hasil penindakan mencapai Rp 90,8 miliar. Potensi penerimaan cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 57,8 miliar.
Sejauh ini jajaran DJBC Jateng-DIY juga sudah melakukan 483 penindakan untuk mencegah peredaran berbagai barang ilegal seperti kosmetika, obat-obatan keras, barang-barang mewah, narkotika, psikotropika, dan prekursor. "Dari penindakan kepabeanan, nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp54,8 miliar dengan potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp4,2 miliar," ungkap Imik.
Dia mengatakan, terkait narkotika, psikotoprika, dan prekursor, DJBC Jateng-DIY menyita barang bukti 13.504 gram metamfetamin, 558 gram ganja, 600 butir mephedron, dan 700 butir psikotropika. Seluruh bukti tersebut diperoleh dari 20 penindakan.
Pada Rabu, DJBC Jateng-DIY telah melakukan pemusnahan barang bukti yang diperoleh dari 42 penindakan, terhitung sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Barang yang dimusnahkan mencakup 13,9 juta batang rokok ilegal dan 2.686 MMEA tanpa pita cukai.
"Barang-barang ini melanggar ketentuan karena tidak dilekati pita cukai dan diangkut dengan berbagai modus penyamaran. Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memberantas peredaran ilegal," ujar Imik.
Dari barang yang dimusnahkan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp13,56 miliar. Ia meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok.