Selasa 21 Feb 2023 15:33 WIB

Raup Ratusan Juta, Pelaku Penipuan Janjikan Kerja di OJK Gunakan Uang untuk Judi Online

Rapiqoh menuturkan, pelaku sudah kecanduan dengan judi online.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi judi online
Foto: pixabay
Ilustrasi judi online

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelaku penipuan bernama Yendi Budi Prakoso (24), yang menjanjikan korbannya mendapatkan pekerjaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY meraup ratusan juta dari korbannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Pelaku awalnya diamankan atas laporan dari salah satu korbannya, yang menderita kerugian Rp 19,6 juta. Saat dilakukannya penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 kali.

Artinya, sudah ada 16 korban yang uangnya diraup oleh pelaku, dengan total lebih dari Rp 300 juta. Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh mengatakan, korban dari pelaku tersebar di seluruh DIY, tidak hanya Kota Yogyakarta.

"Pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 kasus penipuan yang korbannya tersebar di seluruh DIY, ada di Kulon Progo, Bantul dan juga Gunungkidul, bertebaran korbannya," kata Rapiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (21/2/2023).

"Kerugian (masing-masing korban) berkisar Rp 19 juta sampai Rp 20 juta, jadi (uang yang berhasil diraup) sekitar Rp 332 juta," lanjutnya.

Rapiqoh menuturkan, pelaku sudah kecanduan dengan judi online. Sehingga, uang yang sudah didapatkan pelaku pun digunakan untuk judi online. "Uangnya digunakan untuk itu (judi online)," jelas Rapiqoh.

Sementara itu, pelaku juga mengakui bahwa uang yang didapatkannya dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online. "Uang penipuan semua habis di judi online," kata pelaku, Yendi Budi Prakoso.

Yendi menyebut, ia menawarkan pekerjaan kepada korbannya untuk bekerja di bagian penerima surat. Banyaknya korban yang tertipu oleh pelaku, juga dikarenakan pelaku yang sebelumnya juga pernah bekerja sebagai satpam di OJK.

Pelaku sendiri mengaku bekerja di OJK selama kurang lebih tiga tahun sejak September 2019. Namun, pada Agustus 2022 lalu, ia dipecat dan tidak bekerja lagi di Kantor OJK. "Dipecat karena sebelumnya jarang masuk kerja," ujar Yendi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement