REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua orang yang mengedarkan obat berbahaya. Mereka tertangkap setelah mengedarkan sediaan farmasi pil warna putih bersimbolkan Y/Yarindo.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo mengatakan, satu orang yang diamankan yakni berinisial EF alias JO (24). Tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan, pengumpulan data, dan pembuntutan.
"Waktu kejadian, tersangka mengedarkan pil Yarindo pada 26 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Dongkelan, Kelurahan Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul," kata Timbul, Jumat (3/3) malam.
Dari penangkapan tersangka, polisi mendapatkan barang bukti berupa pil Yarindo dengan total sebanyak 25 butir. Pil tersebut dibungkus di beberapa plastik klip oleh tersangka.
Sementara itu, tersangka kedua yang diamankan yakni DJ alias Paijo (24). Tersangka diamankan pada 27 Februari di Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY.
Timbul menjelaskan, penangkapan itu awalnya dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mendapat informasi peredaran obat berbahaya di wilayah Mantrijeron. Kemudian, petugas juga melakukan penyelidikan, pengumpulan data, dan pembuntutan.
"Kemudian setelah mendapatkan informasi yang pasti, pada Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB petugas mengamankan tersangka," jelasnya.
Dari tersangka Paijo, polisi menyita satu tas berwarna hitam yang didalamnya berisi sejumlah pil Yarindo yang dibungkus dalam beberapa plastik klip. Total pil Yarindo yang disita dari tersangka mencapai 160 butir.
"Uang tunai (turut disita sebesar) Rp 100 ribu dan satu buah handphone merk Samsung warna hitam," kata Timbul.
Setelah mengamankan dan melakukan penggeledahan, polisi membawa kedua tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Timbul.