Kamis 09 Mar 2023 15:42 WIB

Cerita Korban Crazy Rich Surabaya yang Alami Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan bonus sebesar 10 persen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim.
Foto: Dadang Kurnia
Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait kasus penipuan dengan modus investasi robot trading dengan tersangka Wahyu Kenzo di Mapolda Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pria berinisial MY termasuk salah satu korban bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang dimiliki Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo (WK). Korban sekaligus pelapor ini diketahui mengalami kerugian Rp 6 miliar dari bisnis tersebut.

Pengacara korban, Ridwan Rahmat mengatakan, klien dan WK semula memiliki hubungan baik. "Klien dan WK ini saling kenal karena ada transaksi tanah di Malang. Si klien penjual, WK pembeli. Sudah ada transaksi jual tanah itu tetapi Pak WK belum lunas membayar," kata Ridwan saat dihubungi Republika, Kamis (9/3/2023).

Dari hubungan tersebut, WK pun mendatangi kafe milik korban untuk membicarakan trading ATG. WK menyampaikan bisnis tersebut akan memberikan keuntungan besar bagi klien. Ditambah lagi, WK memohon bantuan klien untuk terlibat dalam bisnis tersebut agar utangnya dapat dilunaskan.

Klien pun tertarik dengan bisnis trading ATG karena dilatarbelakangi hubungan baik di antara keduanya. "Dia juga kan 'ya sudah nanti dibayar buat saya juga. Yo wis-lah aku ikut'. Cuma dia tidak ngerti sistemnya seperti apa karena baru pertama kali," jelasnya.

Meskipun tidak memahami sistemnya, korban tetap tertarik untuk mengikuti bisnis tersebut. Dia pun memberikan uangnya dalam bisnis tersebut sebesar Rp 6 miliar. Menurut Ridwan, korban diiming-imingi pelaku akan mendapatkan bonus sebesar 10 persen.

Sistem trading ATG berjalannya tidak selalu stabil. Namun pada September tahun lalu, uang korban dilaporkan sudah mencapai 1,5 jutaan dolar AS atau setara Rp 23 miliaran.

Berdasarkan kesepakatan, korban dapat mengambil uang dan keuntungannya sewaktu-waktu. Korban pun mencoba melakukan penarikan pertama dengan nominal puluhan ribu dolar AS tetapi gagal.

"Ditanyakan ke WK lalu dijelaskan tim WK tidak boleh, harus ambil di bawah nominal itu. Jadi bolehnya seribuan dolar bisa ditarik secara berkali-kali tetapi lagi-lagi gagal lagi," jelasnya.

Korban pun terus meminta penjelasan WK dan timnya. Namun WK dan tim tidak memberikan kejelasan yang pasti. Lambat laun komunikasi antara korban dengan WK pun putus. 

Selanjutnya, korban justru dikontak oleh nomor ponsel milik pengacara WK. "Pengacara ini menyatakan ke klien saya kalau urusan tanah dan lain-lain ke dia. Klien saya pun marah lalu akhirnya membuat laporan pada September lalu," ucapnya.

Semula korban merasa pesimistis dapat menyelesaikan kasus ini dengan baik. Namun tanpa diduga, aparat Polresta Malang Kota (Makota) mampu menangkap tersangka pada Maret 2023. Ridwan dan kliennya pun menyampaikan apresiasinya atas kinerja tersebut.

Selanjutnya, pihaknya hanya perlu menunggu langkah yang akan dilakukan kepolisian. Hal yang pasti, pihaknya berharap tuntutan korban agar haknya kembali dapat tercapai. Namun secara pribadi, korban sudah memaafkan WK karena dia meyakini itu bagian kekhilafan.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi. Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25 ribu member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua. Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement