REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Malang Kota menangkap dan menetapkan crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus investasi robot trading. Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, akibat aksi penipuan tersebut, kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 9 triliun.
"Dari hasil keterangan (dalam penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian (dari para korban) mencapai hampir Rp 9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang," kata Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/3/2023).
Kepala Kepolisian Resor Malang Kota, Kombes Pol Budi Hemanto menerangkan, kasus ini bermula ketika salah satu anggota robot trading berinisial MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polres Malang Kota beberapa bulan lalu.
Ceritanya, Wahyu Kenzo yang mendirikan bisnis robot trading meminta utusannya berinisial RE, untuk datang menemui korban dan mempersentasikan soal robot trading dengan bendera Auto Trade Gold (ATG), tepatnya pada Juli 2021.
Tertarik dengan apa yang dipaparkan utusan Wahyu Kenzo, MY kemudian bergabung pada November 2021, dengan membeli robot sebesar lebih dari Rp 42 juta dan deposit lebih dari Rp 1 miliar. Awalnya, korban menerima keuntungan seperti yang dijanjikan Wahyu Kenzo.
Karena itu, pada Januari 2022, MY mentransfer kembali uang lebih dari Rp 4 miliar. Kecurigaan muncul ketika korban khendak melakukan penarikan sebesar 25 ribu dolar AS, namun gagal dilakukan.
Selanjutmya, korban mencoba menarik dengan nominal yang lebih kecil, yakni 2.000 dolar AS, namun tetap gagal. Bahkan, penarikan lebih kecil dari itu pun juga masih pending, hingga akhirnya MY melapor ke polisi.
Budi mengaku, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban. Wahyu Kenzo dipanggil dua kali dalam statusnya sebagai saksi tapi mengabaikan. Hingga akhirnya polisi melakukan penjemputan paksa terhadap Wahyu Kenzo di Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
"Dan setelah dilakukan gelar perkara pada 5 Maret 2023, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujarnya.