Senin 13 Mar 2023 16:20 WIB

Laporan Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Capai Seribu Lebih

Para korban diminta untuk melampirkan bukti-bukti pendukung.

Beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) yang disita, di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023). Foto:
Foto: Republika/Wilda Fizriyani 
Beberapa aset mobil yang dimiliki oleh tersangka trading Auto Trade Gold, Wahyu Kenzo (WK) yang disita, di Mapolresta Malang Kota (Makota), Jumat (10/3/2023). Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menerima lebih dari seribu laporan terkait kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Bayu Febrianto Prayoga mengatakan hingga saat ini sudah ada sebanyak 1.361 korban yang melapor pada pusat pengaduan Polresta Malang Kota dengan nomor 081137802000.

"Dari data per Senin (13/3), ada sebanyak 1.361 korban yang mengadu ke nomor hotline kami," katanya. Dijelaskan, para korban yang melaporkan kasus investasi bodong robot trading tersebut tidak hanya berasal dari wilayah Indonesia, tetapi juga ada sejumlah laporan dari luar negeri.

Menurutnya, sejumlah laporan terkait kasus yang ditengarai mengakibatkan kerugian mencapai Rp 9 triliun dan total 25 ribu orang korban itu diterima dari Inggris, Prancis, Jerman, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, dan Irak. "Selain dari berbagai wilayah Indonesia, ada juga yang berasal dari luar negeri," ujarnya.

Ia menambahkan bagi para korban yang ada di wilayah Indonesia, pada saat menghubungi nomor pengaduan tersebut akan diarahkan untuk melakukan pelaporan pada kepolisian di wilayah masing-masing.

Para korban diminta untuk melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti bukti transfer, rekening koran, akun Auto Trade Gold, dan bukti withdraw atau penarikan jika sudah pernah melakukan penarikan dana dari akun tersebut.

"Sementara apabila korban di luar wilayah Indonesia atau luar negeri maka dapat melapor ke Interpol. Tentunya dengan membawa bukti pendukung," kata dia.

Untuk membongkar kasus tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota akan memanggil sejumlah saksi pada Selasa (14/3). Saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik tersebut, salah satunya adalah istri dari Wahyu Kenzo, Anggie Jessey.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur menetapkan Wahyu Kenzo yang merupakan crazy rich Surabaya sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading. Diperkirakan, tersangka meraup keuntungan mencapai Rp 9 triliun dengan jumlah korban mencapai 25 ribu orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement