Rabu 15 Mar 2023 10:57 WIB

KPU Gunungkidul Selesaikan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih

Daftar pemilih sementara di Gunungkidul akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka.

Ilustrasi Pemilu
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSARI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian data pemilih untuk Pemilu 2024 sebanyak 621.284 dari 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Gunungkidul Asih Nuryanti di Gunungkidul mengatakan tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2024 sesuai dengan jadwal tahapan yang terlampir dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum oleh pantarlih yang dilaksanakan pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

"KPU Gunungkidul telah menyelesaikan pencocokan dan penelitian (coklit) atas 621.284 data pemilih. Kegiatan coklit melibatkan 2.798 orang pantarlih," kata Asih Nuryanti, Selasa (15/3/2023).

Ia mengatakan pada coklit kali ini, KPU Gunungkidul menggunakan alat bantu e-Coklit. E-coklit mobile dipergunakan oleh pantarlih. E-coklit web sebagai alat pantau progres coklit dipergunakan oleh PPS, PPK, KPU Kabupaten Gunungkidul, KPU Provinsi, dan KPU RI. Terpantau pada e-Coklit website KPU Gunungkidul data tercoklit sudah 100 persen sejak 12 Maret 2023.

"Dapat dipastikan coklit di Kabupaten Gunungkidul pada 14 Maret 2023 sudah selesai dilaksanakan," katanya.

Asih Nuryanti mengatakan e-Coklit sebagai alat bantu pencocokan dan penelitian data pemilih berhasil merekam perubahan data pemilih dan panitia pemungutan suara (PPS) dapat mengunduh hasil coklit dalam bentuk CSV.

Selanjutnya sampai dengan 29 Maret 2023 PPS akan menyusun Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPPHP) Pemilu 2024 yang akan dipergunakan oleh KPU Gunungkidul untuk menyusun daftar pemilih sementara.

Daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran akan direkapitulasi di tingkat kalurahan/desa oleh PPS dalam rapat pleno terbuka pada rentang waktu 30-31 Maret 2023.

Selanjutnya daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran akan direkapitulasi di tingkat kapanewon/kecamatan oleh PPK dalam rapat pleno terbuka pada 1-2 April 2023.

"Berdasarkan rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran, KPU Gunungkidul akan menyusun daftar pemilih sementara," katanya.

Dia mengatakan daftar pemilih sementara di Kabupaten Gunungkidul akan ditetapkan dalam rapat pleno terbuka pada 5 April 2023. Daftar pemilih sementara KPU Kabupaten Gunungkidul pada Pemilu serentak 2024 akan diumumkan pada 12-25 April 2023.

"Kepada warga masyarakat Gunungkidul diimbau untuk melakukan pengecekan mandiri secara daring di cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2024," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement