REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menghadiri rapat terbuka senat akademik Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dalam rangka pengukuhan jabatan profesor kepada Siti Nur Azizah di Graha Unesa Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Dalam kesempatan itu, Wapres sekaligus meresmikan Gedung Fakultas Kedokteran, Lab Anti Doping, dan SLOMPN Universitas Negeri Surabaya.
Wapres menyampaikan pengukuhan dan peresmian ini salah satu upaya meningkatkan sumber daya manusia di Indonesia. "Saya menghadiri pemberian profesor untuk Siti Nur Azizah kebetulan anak saya. Ini untuk peningkatan sumber daya manusia kita," ujar Ma'ruf dalam sambutannya.
Siti Nur Azizah tidak lain adalah putri keempat Wapres. Siti Nur Azizah memperoleh gelar profesor Ilmu Hukum Bisnis Halal Fakultas Ilmu Sosial Hukum Universitas Negeri Surabaya per 1 Februari 2023.
Pengukuhan gelar profesor kepada perempuan yang sebelumnya pernah mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Tangerang Selatan ini dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Surabaya Prof Nurhasan.
Nurhasan menyebut pengukuhan gelar profesor hari ini menjadi sumbangan penting Indonesia menuju era industri halal. Saat ini kata dia, seluruh negara sedang berlomba-lomba mengembangkan bisnis syariah.
Karena itu, Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim besar perlu mengambil peluang tersebut dengan menjamin kepastian produk halal. "Untuk itu perlu kepastian hukum melalui audit mutu produk halal. Pengukuhan ini menjadi momentum kebangkitan industri halal di Indonesia," ujar Nurhasan.
Dalam orasi ilmiahnya berjudul Jaminan Produk Halal Melalui Audit Mutu Hukum Menuju Era Industri Halal, Siti Nur Azizah menyampaikan Indonesia halal saat ini berhasil menjadi tren baru di pasar internasional, tak hanya kalangan Muslim. Namun, untuk menjamin kehalalan produk kepada konsumen diperlukan regulasi di bidang industri halal yang komprehensif.
Karena itu, perlu upaya harmonisasi dan sinkronisasi hukum dari berbagai peraturan perundang-undangan di bidang pembangunan industri halal di Indonesia salah satunya dengan audit mutu hukum terhadap regulasi tersebut.
Dia berharap, ke depan ada suatu Omnibus Law yaitu undang-undang tentang bisnis halal yang mencakup peraturan komprehensif. Mulai dari bidang perindustrian, perdagangan, perlindungan konsumen, penanaman modal, pengaturan pangan, pengaturan pertanian, dan jaminan produk halal untuk mengatur bisnis halal menuju pembangunan industri halal melalui pasar halal.
"Diperlukan suatu regulasi yang dapat menjangkau harapan masyarakat melalui suatu Omnibus Law di bidang hukum bisnis halal," ujarnya.
Sebab, kelemahan dari hukum bisnis halal saat ini adalah sifatnya yang statis, tidak dinamis dan tidak mengikuti perkembangan masyarakat.
Menurutnya, hukum bisnis halal di Indonesia pada saat ini sulit mengikuti perkembangan masyarakat karena masih belum visioner, karena minimnya pengetahuan futurology hukum, yakni pengetahuan tentang hukum yang menjangkau masa depan.
"Apa yang dicita-citakan masyarakat sesungguhnya agar dapat memperoleh kepastian hukum, keadilan hukum dan kemanfaatan hukum dari keberadaan industri halal Indonesia," ujarnya.
Hadir dalam pengukuhan gelar profesor antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak.