Selasa 21 Mar 2023 06:12 WIB

Total Uang Pungutan Calo Bintara Jateng Capai Rp 9 Miliar

Besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Foto: Dok.Republika
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 mencapai sekitar Rp 9 miliar.

"Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," kata Iqbal di Semarang. Ia menegaskan, besaran uang yang dipungut lima oknum polisi calo itu bervariasi. Uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.

Adapun modus yang dilakukan para oknum polisi itu dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. "Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?" jelasnya.

Terhadap kelima polisi calo tersebut, Polda Jateng telah memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dilanjutkan dengan proses pidana.

Lima oknum polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Sebelumnya, lima polisi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di wilayah Polda Jateng sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat.

Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS sempat hanya dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun. Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement