REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY berhasil menangkap pria berinisial HP (23 tahun), pelaku mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah wisma di Kaliurang, Sleman. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda DIY, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, mengungkapkan peristiwa tersebut awalnya diketahui terjadi pada Ahad (19/3/2023) pukul 22.30 WIB
"Ada informasi dari pemilik Wisma Anggun 2 bahwasanya di wismanya ditemukan satu orang mayat perempuan dalam kondisi termutilasi," kata Nuredy dalam konferensi pers, Rabu (22/3/2023).
Dari hasil penyidikan, pelaku diketahui melakukan check-in di kamar 51 wisma tersebut pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.15 WIB. Pada pukul 14.00 WIB pelaku keluar dari kamar untuk bertemu dengan korban. Setelah itu pukul 15.15 pelaku dan korban sampai ke lokasi Wisma dan masuk di kamar 51.
"Pada pukul 15.15 (pelaku dan korban) masuk ke kamar, terjadilah peristiwa pembunuhan yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala, kemudian setelah korban tidak berdaya maka pelaku melakukan penyayatan di bagian leher dengan pisau komando atau pisau bayonet selanjutnya dibawa ke kamar mandi dan dilakukan mutilasi," jelas Nuredy.
Nuredy menjelaskan, pada pukul 19.00 WIB pelaku kemudian ke resepsionis untuk memperpanjang sewa kamar dengan memberikan uang Rp 100 ribu. Setelah itu pelaku kembali lagi ke kamar untuk melanjutkan aksinya.
Pada pukul 20.30 WIB pelaku meninggalkan wisma menuju warung makan terdekat. Namun karena pelaku tidak membawa uang, pelaku kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban dan kemudian kembali lagi ke warung makan tersebut.
"Selanjutnya pada pukul 21.00 pelaku menghubungi Go-jek dan kemudian menuju Rumah Sakit Bethesda untuk mengambil kendaraan roda dua milik korban jenis Scoopy. Dengan Honda Scoopy tersebut pelaku kembali lagi ke warmindo tersebut," ungkapnya.
Nuredy mengatakan pelaku sempat menghubungi temannya untuk meminjam pisau yang hendak digunakan untuk melanjutkan tindakannya. Namun pisau tersebut tak dipinjamkan oleh temannya tersebut.
"Setelah itu kemudian kembali lagi ke lokasi penginapan tetapi pelaku tidak masuk ke lokasi penginapan hanya lewat saya untuk mengetahui apakah sudah ada polisi atau tidak," ujarnya.
Pelaku kembali lagi kamar kosnya di wilayah Ngemplak untuk mandi dan menuliskan surat. Keesokannya pelaku melarikan diri ke Temanggung, Jawa Tengah dan bersembunyi di kediaman salah satu keluarganya.
"Ditemukan beberapa barang bukti yaitu satu buah pisau komando ataupun pisau bayonet, kemudian satu buah pisau biasa, kemudian ada juga satu buah pisau cutter kemudian ada juga besi dan beberapa pakaian," ungkapnya.
Adapun pasal yang ditersangkakan adalah pasal pembunuhan berencana, disertai pasal pembunuhan dan dilapis dengan pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban yaitu pasal 340 subsider 338 subsider 365 ayat 3 dengan anacaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.