Selasa 28 Mar 2023 08:44 WIB

Catat! Ini Hal-Hal Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah

Kepemilikan rumah bisa dijadikan investasi pribadi untuk masa depan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Hal yang perlu diperhatikan ketika ingin beli rumah. (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Hal yang perlu diperhatikan ketika ingin beli rumah. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Rumah menjadi salah satu daftar utama bagi pasangan baru maupun keluarga yang sudah lama menikah. Bahkan juga bisa dijadikan investasi pribadi untuk masa depan.

Meskipun demikian, memiliki dana yang banyak tidaklah cukup. Jika ceroboh dan tidak hati-hati, maka risiko yang tidak diinginkan bisa saja terjadi. Dalam hal ini termasuk kehilangan hak milik karena bangunan atau tanah bermasalah.

Merujuk hal tersebut, dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Isdian Anggraeny menguraikan beberapa hal yang harus disiapkan sebelum membeli properti, utamanya rumah. Hal ini diharapkan nantinya dapat membantu masyarakat yang hendak membeli rumah ke depannya.

Sebelum membeli rumah, jelasnya, masyarakat harus memastikan apa metode pembelian rumah yang dipakai. Masyarakat harus memilih apakah menggunakan metode secara tunai atau Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Ini penting karena keduanya memiliki cara pengurusan yang berbeda.  Hal yang pertama adalah kepastian subjek. Subjek dalam hal ini dibagi menjadi dua yakni pihak pembeli dan penjual. Pembeli harus mengetahui identitas dan kepastian dari penjual aset tersebut.

"Apabila masih berstatus lajang atau belum menikah, maka harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga," katanya. Apabila sudah menikah, maka selain dua syarat tadi, akta nikah harus dibuktikan juga.

Hal ini dikecualikan jika memang ada perjanjian pra-nikah yang membuktikan pemisahan harta suami-istri. Setelah kepastian subjek, maka hal berikutnya adalah mengetahui kepastian objek.

Objek rumah ini berdiri di atas hak atas tanah, maka dokumennya juga harus lengkap dan bisa dibuktikan. Dokumen tanah sendiri terdapat berbagai macam, mulai dari Sertifikat Hak Miliki (SHM), Sertifikat Hak Guna (SHGB), hingga Sertifikat Hak Pakai (SHP).

Ia mengingatkan agar jangan sampai nama yang tertera di atas sertifikat hak atas tanah tersebut berbeda. Terlebih jika tidak bisa membuktikan bahwa penjual tersebut memanglah pemiliknya.

Jika berbeda, maka wajib bagi masyarakat untuk waspada. Terakhir, calon pembeli hendaknya melakukan pengecekan status tanah kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Apabila tanah tersebut aman dan bebas dari sengketa, maka kantor pertanahan akan memberikan stempel legalitas bebas dari sengketa dan aman untuk diperjualbelikan.

Jika semua dokumen telah dicek dan dipastikan lengkap, maka transaksi jual beli bisa dilaksanakan antara kedua belah pihak. Masing-masing pihak dapat menyerahkan dokumen kepastian subjek seperti yang telah disampaikan di awal.

"Dengan begitu, properti yang dibeli bisa dipastikan aman dan dapat dibeli,” ungkap Isdian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement