Selasa 11 Apr 2023 09:43 WIB

Perguruan Tinggi Swasta Islam se-Indonesia Sikapi Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 

BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi peraturan itu.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Para peserta rapat koordinasi BKSPTIS.
Foto: Dokumen
Para peserta rapat koordinasi BKSPTIS.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Asosiasi perguruan tinggi swasta Islam se-Indonesia, yaitu Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) mengeluarkan sejumlah pernyataan sikap terkait kebijakan Pengaturan Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus Beban Kerja Dosen yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 1 Tahun 2023. 

BKSPTIS memahami bahwa penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 memiliki semangat untuk melaksanakan penyederhanaan birokrasi. Namun, BKSPTIS belum menemukan alasan substantif yang melatarbelakangi terbitnya peraturan tersebut untuk diterapkan di sektor pendidikan tinggi. 

"BKSPTIS mempertanyakan landasan operasional yang mendorong terbitnya Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan mendesak Kementerian PAN RB mewujudkan transparansi penyusunan peraturan tersebut melalui penyediaan kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan," bunyi pernyataan BKSPTIS yang diterima Republika, Selasa (11/4/2023).

BKSPTIS juga memahami bahwa salah satu tujuan penerbitan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 diarahkan pada peran dosen secara fungsional untuk tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. BKSPTIS memandang bahwa tujuan ini berpotensi mengebiri kebebasan mimbar akademik yang selama ini dimiliki dosen. 

"BKSPTIS meminta Kementerian PAN RB mengkaji ulang penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 khususnya pada peran fungsional dosen yang terikat dengan tujuan institusi," tulis BKSPTIS.

Selain itu, BKSPTIS memandang bahwa penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 di perguruan tinggi yang berdampak pada proses pengakuan angka kredit yang sudah dikumpulkan dan belum digunakan sejak SK jabatan akademik terakhir, sampai akhir 2022, tidak memiliki jangka waktu yang rasional, karena karya publikasi dosen dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memberikan perlindungan seumur hidup pencipta dan terus berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 

"BKSPTIS mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi untuk menunda penerapan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 pada perguruan tinggi sampai kajian ulang selesai dilaksanakan," tutup BKSPTIS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement