Rabu 12 Apr 2023 08:40 WIB

Kementerian Agama Tanggapi Kasus Pencabulan Belasan Santriwati di Batang

Kemenag bisa jadi menutup pesantren Al Minhaj yang diasuh oleh oknum kiai tersebut.

Rep: Muhyiddin/ Red: Fernan Rahadi
Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).
Foto: Dok Republika
Guberur Jawa Tengah, , Ganjar Pranowo didampingi Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memperlihatkan Wildan Mashuri oknum pengasuh pondok pesantren tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di lingkungan pondok pesantren Al Minhaj, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, di Mapolres Batang, Selasa (11/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama RI mengomentari kasus pencabulan oknum pengasuh pesantren, Wildan Mashuri Aman (58) terhadap 14 santriwati di Pondok Pesantren di Bandar Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid mendukung penindakan secara tegas terhadap pelaku. 

"Yang pasti setiap pelanggaran yang berkaitan dengan asusila di mana pun apalagi di tempat-tempat yang kita hormati seperti pesantren, itu harus ditindak tegas," ujar Zainut saat ditemui usai acara  peluncuran Program Kemaslahatan Ramadhan 1444 H Bersama BPKH di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023). 

"Saya kira kami dari kemenag, mendukung penindakan hukum secara keras,," katanya menambahkan.

Bahkan, jika kasus pencambulan tersebut terbukti secara hukum, pihaknya akan menutup pesantren Al Minhaj yang diasuh oleh oknum kiai tersebut. Menurut Zainut, pihaknya juga akan memeriksa dulu izin pendirian pesantren tersebut. 

"Kalau ini berkaitan dengan pesantren dipastikan, kalau terbukti pesantrennya akan ditutup. Kalau itu terbukti dan terjadi, jadi saya kira kami akan lihat dulu izinnya atau tidak, kalau tidak ada maka harus ditutup," ucap Zainut. 

Sebelumnya, sebenarnya Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Namun, kasus pencabulan di pesantren masih saja terus terulang. Karena itu, Zainut merasa perlu untuk melakukan evaluasi tentang pencegahan kekerasan sekasual di pesantren. 

"Kejadian itu bisa terjadi di mana saja dan kalau itu terjadi tempat-tempat pendidikan apalagi pendidikan agama, itu sangat memprihatinkan. Tentu kami akan melakukan evaluasi terhadap hal itu. Kami juga akan meningkatkan koordinasi dan pengawasan dengan masyarakat," kata Zainut. 

Dia pun mengimbau kepada para orang tua agar memondokkan anaknya ke pesantren-pesantren yang sudah terbukti memiliki reputasi yang baik, dan banyak melahirkan santri-santri yang berkualitas. 

"Kepada wali santri untuk memilih pondok pesantren yang betul-betul memiliki reputasi yang baik yang sudah terbukti melahirkan santri-santri yang berhasil dan jangan kemudian memilih pondok pesantren yang tidak memiliki izin operasional dan juga tidak memiliki reputasi yang baik," jelas Zainut.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan pebuatan pencabulan tersebut dalam rentang tahun 2019 hingga 2023. Para korban masih di bawah umur dan bersatus sebagai pelajar SMP di lingkungan Ponpes Al Minhaj.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengaku akan menggandeng Kementerian Agama untuk mengevaluasi pondok pesantren Al Minhaj Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang. "Akan kita evaluasi, apakah semuanya layak. Kalau tidak ya ditutup saja,” ujar Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, di Mapolres Batang, Jateng, Selasa (11/4/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement