Rabu 12 Apr 2023 17:36 WIB

Baznas Malang Targetkan Zakat Fitrah ASN Capai Rp 100 Juta

Pengumpulan zakat fitrah ASN akan berakhir pada 17 April 2023.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas membantu warga dalam melakukan pembayaran zakat di Gerai Zakat Baznas.
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas membantu warga dalam melakukan pembayaran zakat di Gerai Zakat Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malang menargetkan zakat fitrah dapat mencapai Rp 100 juta pada Ramadhan tahun ini. Terutama zakat fitrah yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malang.

Ketua Baznas Kabupaten Malang, KH Khoirul Hafiz Fanani mengatakan, pengumpulan zakat fitrah dari ASN ini masih berjalan hingga sekarang. "Mudah-mudahan dapat Rp 100 juta. Kalau tahun lalu Rp 60 juta dan itu hanya seluruh pegawai Pemkab Malang," kata pria disapa Hafiz ini di Pendopo Agung, Malang.

Menurut Hafiz, pengumpulan zakat fitrah dari ASN akan berakhir pada 17 April 2023. Setelah itu, dana yang terkumpul langsung dibagikan kepada fakir miskin di wilayah setempat. Dana rencananya akan dibagikan selama sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Adapun rincian dana yang akan diberikan per kepala, Hafiz mengaku belum menentukannya. Pasalnya, dia harus menunggu dana yang terkumpul terlebih dahulu. "Yang pasti tidak ada batasan. Satu orang bisa jadi menerima lebih dari Rp 60 ribu, tergantung kondisi yang menerima," jelasnya.

Dikutip dari buku Pengantar Hukum Zakat dan Wakaf karya Elsi Kartika Sari, zakat fitrah adalah zakat yang berfungsi mengembalikan manusia muslim kepada fitrahnya. Ini dilaksanakan dengan menyucikan jiwa mereka dari kotoran-kotoran (dosa-dosa) yang disebabkan oleh pengaruh pergaulan dan sebagainya.

Langkah ini penting mengingat kondisi demikian membuat manusia menyimpang dari fitrahnya. Zakat fitrah yang harus dibayarkan sendiri berupa bahan makanan pokok bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah atau makanan pokok di daerah tempat berzakat fitrah.

Adapun jenis-jenis bisa seperti beras, jagung, tepung sagu, tepung gaplek, dan sebagainya. Zakat ini wajib dikeluarkan selama Ramadhan sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Kemudian bagi orang yang mengeluarkan zakat fitrah setelah dilaksanakan shalat Idul Fitri, maka apa yang ia berikan bukanlah termasuk zakat fitrah tetapi merupakan sedekah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement